JAKARTA, KOMPAS.com - Siti Khotimah (23), asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah, yang disiksa majikan dan rekan kerjanya di Jakarta, hingga kini menjalani perawatan.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy menjelaskan bahwa korban sedang menjalani pemulihan psikis karena trauma setelah mendapat penyiksaan.
"Jadi dokter bedah turun tangan. Sekarang sedang dalam proses tahap pemulihan baik psikis dan fisiknya," ujar Ratna saat dikonfirmasi, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap 1 Lagi Pelaku Penyiksaan ART Asal Pemalang, Kini Tersangka 9 Orang
Bersamaan dengan itu, kata Ratna, Siti Khotimah juga akan menjalani operasi bedah. Pasalnya, terdapat kerusakan saraf di bagian kaki akibat penyiksaan yang dilakukan sang majikan.
"Sekarang dalam proses pemulihan karena lukanya terutama di kaki cukup butuh perhatian khusus. Kemarin dokter bedah juga telah turun tangan karena mungkin jaringannya sudah rusak," kata Ratna.
Untuk diketahui, Siti Khotimah, warga Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah, mendapat perlakuan keji dari majikannya di Jakarta.
Dia diborgol hingga disiram air panas oleh majikannya. Tubuhnya pun penuh luka dan kedua kaki serta tangannya melepuh.
Baca juga: Polisi: ART Asal Pemalang Disiksa karena Tak Sengaja Pakai Celana Dalam Majikan
Peristiwa yang terjadi sejak September hingga Desmber 2022 itu baru diketahui setelah Siti Khotimah pulang ke kampung halamannya. Dia kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga.
Mengetahui kejadian yang menimpa Siti Khotimah, keluarga pun langsung melapor ke Polres Pemalang dan diteruskan ke penyidik Polda Metro Jaya.
Sebanyak sembilan orang kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pasangan suami istri berinisial SK, MK, dan anaknya, JS.
Baca juga: Babak Baru Penyiksaan ART Asal Pemalang oleh Majikan: KSP hingga LPSK Beri Pendampingan Hukum
Kemudian enam ART lain berinisial T, IN, E, O dan P serta R yang ikut menyiksa korban bersama majikannya.
Para tersangka dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 43 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.