Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Penyiksaan ART Asal Pemalang oleh Majikan: KSP hingga LPSK Beri Pendampingan Hukum

Kompas.com - 15/12/2022, 08:50 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih terus menyidik kasus penyiksaan asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah, Siti Khotimah (23), oleh majikannya di Jakarta Selatan.

Sejumlah fakta pun akhirnya terungkap dalam pemeriksaan delapan orang pelaku, yakni majikan, anak majikan, dan rekan kerja korban, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Di sisi lain, kasus tersebut pun mendapatkan sorotan dari Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Para pejabat negara turut memberikan perhatian khusus dan pendamping terhadap korban guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: LPSK Minta Polda Metro Hitung Kerugian ART Asal Pemalang yang Disiksa Majikan

Pelaku tak mencuri

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Siti Khotimah diketahui tidak mencuri pakaian dalam seperti yang dituduhkan oleh majikannya.

Kepada penyidik, pasangan suami istri berinisial SK (69) dan MK (68) akhirnya menjelaskan bahwa pakaian dalam yang sebelum diduga dicuri ternyata hanya tertukar dengan kepunyaan korban.

"Menurut pengakuan daripada pelaku dan juga korban, bahwa celana milik majikannya itu tertukar atau terpakai oleh sang ART saudari SK," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).

Setelah kejadian itu, kata Zulpan, para majikan Siti dan juga anaknya, JS (22), terus-menerus menyiksa dan menghukum setiap kali korban melakukan kesalahan.

Baca juga: KSP Minta Polda Metro Jerat Majikan Penyiksa ART Pemalang dengan Pasal Berlapis

Ketiganya bahkan memerintahkan lima ART lain di kediamannya untuk ikut menganiaya korban hingga tak berdaya.

"Itu kan menimbulkan kemarahan sehingga mulai saat itu melakukan kekerasan yang bereskalasi. Sampai memuncak yang mengakibatkan luka yang cukup parah pada korban," kata Zulpan.

5 ART lain jadi terbiasa aniaya korban

Menurut Zulpan, lima ART lain mulanya menganiaya korban karena mendapatkan tekanan dan paksaan.

Namun, tindakan yang berulang tersebut akhirnya menjadi kebiasaan para ART di rumah itu untuk menganiaya korban setiap kali melakukan kesalahan.

"Hasil pemeriksaan awal disuruh, dipaksa majikan. Kemudian, akhirnya menjadi kebiasaan dan inisiatif sendiri melakukan pemukulan," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Perlakuan Tak Manusiawi Tuan dan Nyonya, ART Asal Pemalang Diborgol di Kandang Anjing

Kini, SK, MK, dan anaknya, JS, serta lima ART berinisial T, IN, E, O, dan P telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 43 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

15 Tempat Wisata di Puncak untuk Libur Natal dan Tahun Baru

15 Tempat Wisata di Puncak untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Megapolitan
Heru Budi Ajak Masyarakat untuk Cegah Banjir Bersama-sama

Heru Budi Ajak Masyarakat untuk Cegah Banjir Bersama-sama

Megapolitan
Hadapi Musim Hujan, Heru Budi Periksa Kesiapan Rumah Pompa Waduk Pluit

Hadapi Musim Hujan, Heru Budi Periksa Kesiapan Rumah Pompa Waduk Pluit

Megapolitan
Kuasa Hukum Aiman Mengaku Tak Diberitahu Polisi soal Perubahan Aturan Penyelidikan Peserta Pemilu

Kuasa Hukum Aiman Mengaku Tak Diberitahu Polisi soal Perubahan Aturan Penyelidikan Peserta Pemilu

Megapolitan
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Ciluar Bogor

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Ciluar Bogor

Megapolitan
Aiman Berharap Tak Dapat Ancaman Usai Diperiksa soal Kasus Oknum Polisi Tak Netral

Aiman Berharap Tak Dapat Ancaman Usai Diperiksa soal Kasus Oknum Polisi Tak Netral

Megapolitan
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI Purwanto Meninggal Dunia

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI Purwanto Meninggal Dunia

Megapolitan
Pelantikan Ketua KPK Sementara Dinilai Cacat Hukum

Pelantikan Ketua KPK Sementara Dinilai Cacat Hukum

Megapolitan
Polisi Pastikan Tak Ada Intimidasi Terhadap Pentas Teater Butet Kartaredjasa

Polisi Pastikan Tak Ada Intimidasi Terhadap Pentas Teater Butet Kartaredjasa

Megapolitan
Usai Bakar Istrinya Hidup-hidup, Jali Langsung Berdagang

Usai Bakar Istrinya Hidup-hidup, Jali Langsung Berdagang

Megapolitan
Diperiksa 5,5 Jam, Aiman Dicecar 60 Pertanyaan soal Pernyataan Oknum Polri Tak Netral di Pemilu 2024

Diperiksa 5,5 Jam, Aiman Dicecar 60 Pertanyaan soal Pernyataan Oknum Polri Tak Netral di Pemilu 2024

Megapolitan
Antisipasi Banjir, Dinas Bina Marga DKI Sebar Petugas untuk Bersihkan Tali Air yang Tersumbat

Antisipasi Banjir, Dinas Bina Marga DKI Sebar Petugas untuk Bersihkan Tali Air yang Tersumbat

Megapolitan
Kronologi Pembunuhan Wanita di Bogor oleh Pacarnya Sendiri

Kronologi Pembunuhan Wanita di Bogor oleh Pacarnya Sendiri

Megapolitan
BPBD dan KPU DKI Bahas Strategi Penanganan 2.841 TPS Rawan Banjir

BPBD dan KPU DKI Bahas Strategi Penanganan 2.841 TPS Rawan Banjir

Megapolitan
Usai Bunuh Pacarnya di Bogor, Alung Ternyata Dibantu Temannya Saat 'Buang' Jasad Korban ke Ruko Kosong

Usai Bunuh Pacarnya di Bogor, Alung Ternyata Dibantu Temannya Saat "Buang" Jasad Korban ke Ruko Kosong

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com