JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih terus menyidik kasus penyiksaan asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah, Siti Khotimah (23), oleh majikannya di Jakarta Selatan.
Sejumlah fakta pun akhirnya terungkap dalam pemeriksaan delapan orang pelaku, yakni majikan, anak majikan, dan rekan kerja korban, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di sisi lain, kasus tersebut pun mendapatkan sorotan dari Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Para pejabat negara turut memberikan perhatian khusus dan pendamping terhadap korban guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: LPSK Minta Polda Metro Hitung Kerugian ART Asal Pemalang yang Disiksa Majikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Siti Khotimah diketahui tidak mencuri pakaian dalam seperti yang dituduhkan oleh majikannya.
Kepada penyidik, pasangan suami istri berinisial SK (69) dan MK (68) akhirnya menjelaskan bahwa pakaian dalam yang sebelum diduga dicuri ternyata hanya tertukar dengan kepunyaan korban.
"Menurut pengakuan daripada pelaku dan juga korban, bahwa celana milik majikannya itu tertukar atau terpakai oleh sang ART saudari SK," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
Setelah kejadian itu, kata Zulpan, para majikan Siti dan juga anaknya, JS (22), terus-menerus menyiksa dan menghukum setiap kali korban melakukan kesalahan.
Baca juga: KSP Minta Polda Metro Jerat Majikan Penyiksa ART Pemalang dengan Pasal Berlapis
Ketiganya bahkan memerintahkan lima ART lain di kediamannya untuk ikut menganiaya korban hingga tak berdaya.
"Itu kan menimbulkan kemarahan sehingga mulai saat itu melakukan kekerasan yang bereskalasi. Sampai memuncak yang mengakibatkan luka yang cukup parah pada korban," kata Zulpan.
Menurut Zulpan, lima ART lain mulanya menganiaya korban karena mendapatkan tekanan dan paksaan.
Namun, tindakan yang berulang tersebut akhirnya menjadi kebiasaan para ART di rumah itu untuk menganiaya korban setiap kali melakukan kesalahan.
"Hasil pemeriksaan awal disuruh, dipaksa majikan. Kemudian, akhirnya menjadi kebiasaan dan inisiatif sendiri melakukan pemukulan," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Perlakuan Tak Manusiawi Tuan dan Nyonya, ART Asal Pemalang Diborgol di Kandang Anjing
Kini, SK, MK, dan anaknya, JS, serta lima ART berinisial T, IN, E, O, dan P telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 43 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.