Kantor Staf Presiden (KSP) yang turut mengawal kasus tersebut pun meminta Polda Metro Jaya untuk menjerat pelaku penyiksaan Siti Khotimah dengan pasal berlapis.
Tenaga Ahli Madya Kedeputian II Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Erlinda mengatakan, kepolisian harus memberi atensi khusus terhadap kasus yang menimpa Siti Khotimah.
Dengan begitu, penanganan para pelaku penyiksaan Siti Khotimah yang telah ditetapkan sebagai tersangka bisa berjalan secara optimal.
"Kami berharap Polda Metro Jaya bisa melakukan hal yang optimal pada pasal yang disangkakan," ujar Erlinda kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: ART Asal Pemalang Tak Curi Pakaian Dalam Majikan, Polisi: Hanya Tertukar...
Tindakan tegas kepada para pelaku penganiayaan diharapkan dapat memberi efek jera dan mencegah kasus serupa terulang pada masa mendatang.
"Harapannya ini menjadi efek jera kepada siapapun yang menggunakan jasa pekerja rumah tangga sehingga tidak melakukan hal yang demikian," kata Erlinda.
Bersamaan dengan itu, LPSK berencana memberi perlindungan terhadap Siti Khotimah. Tujuannya, tak laik untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan semua hak korban terpenuhi.
"LPSK ingin memastikan bahwa proses hukumnya ini bisa dilakukan secara konsisten sesuai dengan pasal yang digunakan," ujar Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan.
Siti Khotimah sendiri sebetulnya belum mengajukan perlindungan kepada LPSK dan tidak didampingi pengacara. Namun, LPSK akan melakukan pendalaman untuk memastikan apakah korban bisa dan perlu mendapatkan perlindungan khusus.
"Ada kasus tertentu yang tanpa permohonan juga bisa diberikan perlindungan," kata Ramdan.
"Namun demikian, mekanismenya ini kan mekanisme yang harus diatur secara sistem yang ada di LPSK, terutama keputusan pimpinan LPSK," sambungnya.
Di samping itu, LPSK juga merekomendasikan penyidik Polda Metro Jaya agar menghitung kerugian yang dialami Siti Khotimah akibat penyiksaan tersebut.
"Termasuk di antaranya menghitung restitusi, ini yang juga menjadi perhatian dan juga salah satu permohonan," ujar Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan, Rabu (14/12/2022).
Menurut Ramdan, penyidik Polda Metro Jaya harus memperhatikan jumlah aset yang dimiliki pelaku, untuk nantinya dipakai membiayai atau mengganti kerugian materiil ataupun imateriil korban.
Dengan begitu, lanjut Ramdan, hak-hak terhadap korban diharapkan dapat terpenuhi.