JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akhirnya bersuara soal keputusannya yang membatasi usia Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) yakni berkisar antara 18-56 tahun.
Untuk diketahui, PJLP adalah tenaga bantuan yang direkrut untuk membantu pelaksanaan tugas Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemprov DKI, seperti pasukan oranye yang bertugas membersihkan dan merawat sarana dan prasarana umum.
Kebijakan itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Awalnya, saat ditanya soal pertimbangannya meneken Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022, Heru mengeklaim akan menggelar sebuah diskusi.
Baca juga: Cerita Jumadi 26 Tahun Jadi PJLP, Berhasil Sekolahkan Anak Jadi Perawat dan Beli Rumah
"Nanti kita diskusi ya," ucap Heru di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Namun akhirnya ia buka suara. Menurut Heru, aturan baru itu sudah sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Kami tidak sembarangan menetapkan batasan usianya (PJLP), melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Namun, ia tidak merinci pasal yang dijadikan acuan. Heru mengakui, Pemprov DKI sebelumnya memang tidak mengatur batas usia maksimal PJLP.
Namun ia berdalih, dalam kontrak kerja dengan rata-rata satuan kerja perangkat daerah (SKPD), batas usia maksimal PJLP dibatasi hingga 55 tahun.
"Dalam perjanjian kontrak, rata-rata SKPD membatasi usianya (PJLP) 55 tahun. Ini, saya naikkan jadi 56 tahun," ucap Heru.
Baca juga: Kisah PJLP Harus Pensiun Dini Usai 26 Tahun Mengabdi: Harapan Kami Kalah dari Keputusan Gubernur...
Heru menuturkan, Pemprov DKI Jakarta harus membiayai asuransi kesehatan pegawai PJLP berusia di atas 56 tahun jika mereka tetap dipekerjakan. Sebab, layanan BPJS Kesehatan hanya bisa dipakai pegawai PJLP hingga usia 56 tahun.
"Bila tidak dibatasi usianya, maka Pemprov DKI yang menyiapkan asuransi kesehatannya (PJLP). Sebab, BPJS Kesehatan hanya membatasi sampai usia 56 tahun," tutur Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Menanggapi keputusan Heru itu, Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku merasa gelisah dengan terbitnya Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022. Sebab, ia menilai, petugas PJLP berusia 56 tahun akan sulit mencari pekerjaan lain setelah diberhentikan dari pekerjaannya.
"Karena gelisah juga saya, banyak teman-teman PJLP, mohon maaf ya, (mereka) yang usia seperti itu (56 tahun) mau cari pekerjaan apa lagi," tutur Gembong kepada awak media, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Klaim SKPD Mulanya Batasi Usia PJLP 55 Tahun, Heru Budi: Saya Naikkan Jadi 56 Tahun
Adapun berdasar penelusuran Kompas.com, para petugas PJLP yang usianya sudah memasuki 56 tahun atau lebih, mengaku sudah mendapat pemberitahuan bahwa kontrak mereka akan berakhir pada tahun ini.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.