Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Heru Budi Batasi Usia PJLP, karena UU Ketenagakerjaan hingga Enggan Bayar Asuransi

Kompas.com - 15/12/2022, 07:18 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akhirnya bersuara soal keputusannya yang membatasi usia Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) yakni berkisar antara 18-56 tahun.

Untuk diketahui, PJLP adalah tenaga bantuan yang direkrut untuk membantu pelaksanaan tugas Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemprov DKI, seperti pasukan oranye yang bertugas membersihkan dan merawat sarana dan prasarana umum.

Kebijakan itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Awalnya, saat ditanya soal pertimbangannya meneken Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022, Heru mengeklaim akan menggelar sebuah diskusi. 

Baca juga: Cerita Jumadi 26 Tahun Jadi PJLP, Berhasil Sekolahkan Anak Jadi Perawat dan Beli Rumah

"Nanti kita diskusi ya," ucap Heru di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Namun akhirnya ia buka suara. Menurut Heru, aturan baru itu sudah sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Kami tidak sembarangan menetapkan batasan usianya (PJLP), melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Namun, ia tidak merinci pasal yang dijadikan acuan. Heru mengakui, Pemprov DKI sebelumnya memang tidak mengatur batas usia maksimal PJLP.

Namun ia berdalih, dalam kontrak kerja dengan rata-rata satuan kerja perangkat daerah (SKPD), batas usia maksimal PJLP dibatasi hingga 55 tahun.

"Dalam perjanjian kontrak, rata-rata SKPD membatasi usianya (PJLP) 55 tahun. Ini, saya naikkan jadi 56 tahun," ucap Heru.

Baca juga: Kisah PJLP Harus Pensiun Dini Usai 26 Tahun Mengabdi: Harapan Kami Kalah dari Keputusan Gubernur...

Heru menuturkan, Pemprov DKI Jakarta harus membiayai asuransi kesehatan pegawai PJLP berusia di atas 56 tahun jika mereka tetap dipekerjakan. Sebab, layanan BPJS Kesehatan hanya bisa dipakai pegawai PJLP hingga usia 56 tahun.

"Bila tidak dibatasi usianya, maka Pemprov DKI yang menyiapkan asuransi kesehatannya (PJLP). Sebab, BPJS Kesehatan hanya membatasi sampai usia 56 tahun," tutur Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Petugas PJLP resah

Menanggapi keputusan Heru itu, Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku merasa gelisah dengan terbitnya Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022. Sebab, ia menilai, petugas PJLP berusia 56 tahun akan sulit mencari pekerjaan lain setelah diberhentikan dari pekerjaannya.

"Karena gelisah juga saya, banyak teman-teman PJLP, mohon maaf ya, (mereka) yang usia seperti itu (56 tahun) mau cari pekerjaan apa lagi," tutur Gembong kepada awak media, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Klaim SKPD Mulanya Batasi Usia PJLP 55 Tahun, Heru Budi: Saya Naikkan Jadi 56 Tahun

Adapun berdasar penelusuran Kompas.com, para petugas PJLP yang usianya sudah memasuki 56 tahun atau lebih, mengaku sudah mendapat pemberitahuan bahwa kontrak mereka akan berakhir pada tahun ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com