Namun, kebanyakan dari mereka menjadi resah karena belum mengetahui akan melakukan apa setelah purnatugas sebagai PJLP.
Azwar Laware (56), petugas PJLP yang berdinas di Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Palmerah, hanya bisa merenungi nasibnya bulan depan yang mendadak menjadi pengangguran.
"Saya sudah mengabdi di UPK Badan Air selama 8 tahun, tau-tau kami ditendang begitu saja," kata Azwar saat ditemui di Palmerah, Senin (12/12/2022).
"Sejak Keputusan Gubernur itu keluar, sudah langsung diterapkan oleh Dinas. Semua terimbas, enggak cuma UPK Badan Air, semuanya terimbas baik itu petugas PPSU, pertamanan, pemakaman, dan lainnya," lanjut Azwar.
Sementara itu, Slamet Widodo (58), seorang PJLP petugas kebersihan di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, berharap mendapatkan kompensasi setelah tahun depan tidak lagi bekerja.
"Uang pensiun sih dari dulu enggak ada, enggak ada harapan, tapi semoga saja ada buat jaga-jaga," ujar Slamet, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Aspem DKI Ungkap Jumlah PJLP yang Akan Dipecat: Tak sampai 1.000, Kecil...
Ia mengaku belum ada gambaran bagaimana nasibnya ke depan setelah dipastikan tak bisa melanjutkan pekerjaannya.
"Saya belum ada tujuan apa dan bagaimana ke depannya, karena awalnya saya pensiun itu setahun lagi kan tadinya," kata Slamet. "Ya satu-satunya paling menjaga cucu," imbuh dia.
Adapun pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai peraturan baru tentang batas usia penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) kurang tepat. Menurut Trubus, batasan usia pada PJLP kurang tepat jika disamakan dengan aparatur sipil negara (ASN).
Terlebih, kata dia, PJLP merupakan pekerjaan yang membutuhkan kerja keras saat berhadapan dengan lapangan.
"Kalau aspek umur dipersoalkan, daripada usia muda tapi hanya duduk-duduk, merokok doang, ya buat apa? Tidak optimal," ujar Trubus kepada Kompas.com, Selasa (13/12/2022).
Trubus menilai sebaiknya yang menjadi syarat utama yang penting bagi seorang PJLP adalah kondisi fisik sehat, memiliki tanggung jawab, disiplin, dan jujur dalam menjalankan pekerjaan.
Persoalanya, kata Trubus, PJLP memiliki posisi strategis dari pengembangan layanan kota yang juga merupakan bagian dari layanan masyarakat.
"Jadi yang dibutuhkan lebih banyak itu aspek penyelesaian pekerjaan daripada persoalan umur. Bahwa umur dijadikan ukuran itu tidak urgen," kata Trubus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.