JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan bahwa Pemerintah Kota Jakarta Utara telah mengusulkan nama-nama calon penghuni Kampung Susun Bayam (KSB), Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Adapun rumah susun sederhana sewa (rusunawa) tersebut didirikan untuk menampung warga Kampung Bayam korban penggusuran proyek Jakarta International Stadium (JIS).
Menurut Ali, nama-nama calon penghuni diserahkan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro), BUMD DKI Jakarta yang mengelola KSB.
"Sudah diusulkan daftar nama (para warga Kampung Bayam) yang minta diverifikasi," kata Ali di Merunda Kepu, Jakarta Utara, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Kampung Susun Bayam dan Model Penataan Kampung
Dengan demikian, ia mengakui, warga Kampung Bayam masih belum bisa menghuni KSB.
Kata Ali, warga Kampung Bayam yang kerap bertahan di depan KSB untuk menyampaikan protes lantaran rusunawa itu tak kunjung dihuni, sejatinya memiliki tempat tinggal.
Mereka tak selalu bertahan di sana.
"Mereka kan selama ini bukan tinggal di situ ya. Mereka ada kontrakan, ada rumah sementara, jadi itu pulang pergi saja," tutur Ali.
Baca juga: Perjuangan Warga Gusuran JIS Hidup Murah di Kampung Susun Bayam, Akankah Dikabulkan Heru Budi?
Dalam kesempatan itu, ia meminta PT Jakpro segera merampungkan masalah penghunian Kampung Susun Bayam.
"Mudah-mudahan dari Jakpro bisa mengakomodir ini, bisa ada titik temu," ujar Ali.
Untuk diketahui, sebagian warga Kampung Bayam yang belum juga menghuni KSB sempat menggelar unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada 1 Desember 2022.
Mereka meminta KSB segera ditempati dan tarif sewa unit hunian di rusunawa itu diturunkan.
Baca juga: Polemik Tarif Kampung Susun Bayam yang Tak Pernah Ramah di Kantong Warga Gusuran JIS
Sebagai informasi, unit hunian di KSB dipatok harga Rp 750.000 per bulan.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mempersilakan tarif tersebut diberlakukan.
Sebab, menurut Heru, tarif itu digunakan untuk perawatan hunian dan lainnya.
"Jakpro yang membangun (KSB), Jakpro yang me-manage itu, kami serahkan ke Jakpro," ujar Heru ditemui di Jalan Otista III, Jatinegara, Jakarta Timur, 1 Desember 2022.
"Kalau Rp 750.000 itu kebijakan untuk menghitung perawatan dan lain-lainnya dianggap segitu, ya silakan saja," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.