JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, kasus pengemudi mobil melindas pengendara motor di Cakung, Jakarta Timur, dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Sebab, penyidik Ditlantas meyakini bahwa kasus ini masuk tindak pidana pembunuhan.
"Hari ini kami limpahkan ke Reskrim," kata Latif saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).
Latif menjelaskan, tersangka berinisial OD awalnya dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Namun, setelah melakukan gelar perkara ulang, penyidik menyakini adanya unsur pembunuhan dalam kasus ini.
"Tadinya kan diduga laka lantas, tetapi setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi tersangka, saksi melihat, ataupun CCTV, dilakukan gelar (perkara). Para penyidik meyakini bahwa ini adalah Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan," jelas Latif.
Sebelumnya, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, polisi tengah mendalami apakah OD bisa dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Oleh sebab itu, penyidik melakukan gelar perkara terhadap kasus yang menewaskan pengendara motor berinisial MBP (30) tersebut.
Adapun MBP tewas setelah ditabrak dan dilindas mobil yang dikemudikan OD di Jalan Raya Bekasi dekat pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023) pagi.
Kejadian bermula saat pelaku mengendarai mobil bersama ibunya menuju Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mobil pelaku kemudian menyenggol motor korban.
"Saat tiba di Cakung, terjadi insiden kecil (korban tersenggol) saat (mobil) menyalip sepeda motor yang dikemudikan korban," kata Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta.
Pelaku dan korban kemudian menepi dan turun dari kendaraan masing-masing. Mereka terlibat adu mulut, lalu ditengahi oleh ibu pelaku.
Baca juga: Pengemudi Mobil Lindas Pengendara Motor hingga Tewas di Cakung karena Korban Pecahkan Kaca Spionnya
Setelah itu, pelaku dan ibunya kembali masuk ke dalam mobil.
Menurut pengakuan pelaku, korban kemudian melakukan sesuatu yang menyebabkan kaca spion kanan mobil patah, lalu kabur.
Tidak terima, pelaku mengejar korban hingga korban terlindas.
"Rupanya terjadi hal lain, sehingga menyebabkan korban (tertabrak) terluka dan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit," jelas Darwis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.