JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menegur terdakwa kasus penganiayaan D (17), Mario Dandy Satriyo (20), di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa memberikan teguran karena Mario mengenakan kemeja batik ketimbang kemeja putih polos dalam sidang hari ini, Selasa (20/6/2023).
"Terdakwa Mario untuk ke depan dalam persidangan mohon pakaiannya hitam putih saja ya," kata jaksa.
Mario yang mendengar perkataan itu kemudian mengangguk seraya menyanggupi permintaan JPU.
Baca juga: LPSK Tetapkan Restitusi Rp 120 Miliar atas Penderitaan D Usai Dianiaya Mario Dandy
Adapun teguran itu dilontarkan JPU saat Majelis Hakim telah menutup agenda sidang pemeriksaan saksi.
Pantauan Kompas.com, salah seorang jaksa tiba-tiba mengambil mic dan berbicara kepada Mario yang tengah berjalan keluar sidang.
Sebagai informasi, Mario selalu tampil beda di persidangan dalam sidang kasus penganiayaan D.
Dalam sidang yang digelar Kamis (15/6/2023), Mario mengenakan batik dengan motif burung kasuari.
Baca juga: Kuasa Hukum: Saksi Amanda Enggan Dikaitkan Terus dengan Mario Dandy
Kemudian dalam sidang pada Selasa (13/6/2023), Mario mengenakan batik lengan pendek berwarna biru tua.
Mario hanya mengenakan kemeja putih polos yang dipadukan celana hitam pada sidang perdana Selasa (6/6/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.