JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI diprediksi tetap akan menjadi daya tarik partai politik meski nanti Jakarta tidak lagi berstatus ibu kota negara.
Kepala Departemen Politik dan Sosial CSIS Arya Fernandez menjelaskan, Pilkada DKI tak akan kehilangan magnetnya karena dipengaruhi sejumlah faktor, salah satunya karena Jakarta tetap menjadi pusat partai politik dan elite politik.
"Karena ya pertama secara geografis elite-elite politiknya masih di Jakarta. Yang kedua elite-elite ekonominya juga masih di sini, masih di Jakarta," ujar Arya kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
"Kemudian kantor-kantor pusat partai masih di sini," sambungnya.
Baca juga: Pilkada DKI Dinilai Tetap Punya Magnet Politik, meski Bukan Ibu Kota
Dengan begitu, segala pengambilan keputusan mengenai kebijakan politik yang dianggap penting, tetap akan dilakukan di Jakarta.
"Semua kebijakan politik penting, saya kira masih akan diputuskan di Jakarta," kata Arya.
Untuk diketahui, Pemerintah akan memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Presiden RI Joko Widodo menyampaikan, pemindahan ibu kota merupakan pemikiran Bung Karno sejak dekade 1960-an.
Gagasan ini kemudian direalisasikan karena melihat kondisi DKI Jakarta yang sudah sangat padat dan macet.
Baca juga: Jokowi Luncurkan Logo Resmi IKN Pohon Hayat
Meski demikian, pemerintah akan terus memperbaiki Jakarta untuk menjadi kota bisnis, ekonomi, dan pariwisata.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk tim khusus untuk membahas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Kekhususan DKI.
Tim khusus dibentuk untuk membahas keberlanjutan Jakarta usai tidak menjadi IKN nantinya.
Tim ini terdiri dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
SKPD DKI Jakarta yang tergabung dalam tim itu adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta serta Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta.
Tim khusus ini belum rampung membahas nasib Jakarta usai tak lagi menjadi IKN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.