JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini, mengungkapkan latar belakang keluarga kliennya mengajukan restitusi kepada pihak Mario Dandy (20) sebagai ganti rugi atas penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban.
Mellisa mengungkapkan, keluarga korban awalnya tidak pernah mengajukan upaya restitusi.
"Kemudian (restitusi) diyakinkan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bahkan ini menjadi P 19 di Kejaksaan untuk dihitungkan restitusi. Karena sejatinya restitusi ini adalah hak dari anak korban," kata Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: LPSK Tetapkan Restitusi Rp 120 Miliar atas Penderitaan D Usai Dianiaya Mario Dandy
Keluarga korban akhirnya yakin dengan apa yang direkomendasikan LPSK. Pihak keluarga juga turut menerima masukan dari pengamat anak, bahwa restitusi itu adalah hak anak korban.
Seiring berjalannya waktu, keluarga D bersama LPSK, akhirnya menempuh proses restitusi tersebut. LPSK kemudian menghitung segala komponen yang dibutuhkan dalam pengajuan restitusi tersebut.
"Karena ini adalah hak, ada dicantumkan di Undang-Undang, lalu secara teknis ada di Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022, ada juga di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017," kata Mellisa.
"Artinya, memang hak ini sudah disusun sedemikian rupa oleh negara, untuk bisa dimintakan bagi korban," sambung dia.
Baca juga: Andai Mario Dandy Tak Mampu Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, LPSK: Bisa Dibayar Pihak Keluarga
Adapun ayah D yakni, Jonathan Latumahina, sebenarnya mengajukan restitusi di bawah angka Rp 100 miliar.
"Ada permohonan dari keluarga D. Surat permohonan restitusi dari saudara Jonathan Latumahina mewakili korban D itu tertanggal 17 Maret 2023 ditujukan kepada LPSK, meminta perhitungan penggantian restitusi," ungkap Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK, Abdanev Jova, di ruang sidang, Selasa.
Mendengar pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono lantas bertanya nominal yang diajukan keluarga korban.
"Permohonan itu disertai dengan berapa jumlah yang dimohonkan tidak?" tanya Hakim.
Baca juga: LPSK: Keluarga D Sebenarnya Hanya Ajukan Restitusi Sebesar Rp 52 Miliar
Jova lalu menjelaskan keluarga korban meminta restitusi sebesar Rp 52 miliar.
Nominal itu dihitung berdasarkan tiga komponen, yakni kerugian atas kehilangan kekayaan, biaya perawatan medis serta psikologis, dan beban penderitaan.
"Permohonan Rp 52 miliar yang terdiri dari kehilangan kekayaan sebesar Rp 40 juta, kemudian terkait dengan penggantian biaya perawatan medis serta psikologis Rp 1.315.000.045, dan penderitaan senilai Rp 50 miliar," ungkap Jova.
Setelah menerima rincian, Jova mengaku LPSK langsung menghitung ulang nominal restitusi yang diajukan. Berdasarkan perhitungan LPSK, keluarga korban dinilai menderita kehilangan kekayaan mencapai Rp 18.162.000.
Kemudian, biaya perawatan medis dan psikologis berada di angka Rp 1.315.660.000 atau sekitar Rp 1,3 M. Lalu, komponen terakhir, yang membuat korban menderita menyentuh angka Rp 118.140.480.000 atau sekitar Rp 118 M.
Setelah semua komponen ganti rugi atau restitusi dihitung, lantas diketahui total perhitungan kewajaran dari LPSK sebesar Rp 120.388.930.000 untuk seluruh pelaku penganiayaan D.
Nantinya Majelis Hakim yang akan menentukan pembagian restitusi kepada ketiga pelaku, yakni Mario, Shane, dan anak AG (15).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.