Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum D Ungkap Awal Mula Pengajuan Restitusi kepada Mario Dandy

Kompas.com - 20/06/2023, 22:47 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini, mengungkapkan latar belakang keluarga kliennya mengajukan restitusi kepada pihak Mario Dandy (20) sebagai ganti rugi atas penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban.

Mellisa mengungkapkan, keluarga korban awalnya tidak pernah mengajukan upaya restitusi.

"Kemudian (restitusi) diyakinkan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bahkan ini menjadi P 19 di Kejaksaan untuk dihitungkan restitusi. Karena sejatinya restitusi ini adalah hak dari anak korban," kata Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: LPSK Tetapkan Restitusi Rp 120 Miliar atas Penderitaan D Usai Dianiaya Mario Dandy

Keluarga korban akhirnya yakin dengan apa yang direkomendasikan LPSK. Pihak keluarga juga turut menerima masukan dari pengamat anak, bahwa restitusi itu adalah hak anak korban.

Seiring berjalannya waktu, keluarga D bersama LPSK, akhirnya menempuh proses restitusi tersebut. LPSK kemudian menghitung segala komponen yang dibutuhkan dalam pengajuan restitusi tersebut.

"Karena ini adalah hak, ada dicantumkan di Undang-Undang, lalu secara teknis ada di Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022, ada juga di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017," kata Mellisa.

"Artinya, memang hak ini sudah disusun sedemikian rupa oleh negara, untuk bisa dimintakan bagi korban," sambung dia.

Baca juga: Andai Mario Dandy Tak Mampu Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, LPSK: Bisa Dibayar Pihak Keluarga

Biaya restitusi hingga ratusan miliar

Adapun ayah D yakni, Jonathan Latumahina, sebenarnya mengajukan restitusi di bawah angka Rp 100 miliar.

"Ada permohonan dari keluarga D. Surat permohonan restitusi dari saudara Jonathan Latumahina mewakili korban D itu tertanggal 17 Maret 2023 ditujukan kepada LPSK, meminta perhitungan penggantian restitusi," ungkap Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK, Abdanev Jova, di ruang sidang, Selasa.

Mendengar pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono lantas bertanya nominal yang diajukan keluarga korban.

"Permohonan itu disertai dengan berapa jumlah yang dimohonkan tidak?" tanya Hakim.

Baca juga: LPSK: Keluarga D Sebenarnya Hanya Ajukan Restitusi Sebesar Rp 52 Miliar

Jova lalu menjelaskan keluarga korban meminta restitusi sebesar Rp 52 miliar.

Nominal itu dihitung berdasarkan tiga komponen, yakni kerugian atas kehilangan kekayaan, biaya perawatan medis serta psikologis, dan beban penderitaan.

"Permohonan Rp 52 miliar yang terdiri dari kehilangan kekayaan sebesar Rp 40 juta, kemudian terkait dengan penggantian biaya perawatan medis serta psikologis Rp 1.315.000.045, dan penderitaan senilai Rp 50 miliar," ungkap Jova.

Setelah menerima rincian, Jova mengaku LPSK langsung menghitung ulang nominal restitusi yang diajukan. Berdasarkan perhitungan LPSK, keluarga korban dinilai menderita kehilangan kekayaan mencapai Rp 18.162.000.

Kemudian, biaya perawatan medis dan psikologis berada di angka Rp 1.315.660.000 atau sekitar Rp 1,3 M. Lalu, komponen terakhir, yang membuat korban menderita menyentuh angka Rp 118.140.480.000 atau sekitar Rp 118 M.

Setelah semua komponen ganti rugi atau restitusi dihitung, lantas diketahui total perhitungan kewajaran dari LPSK sebesar Rp 120.388.930.000 untuk seluruh pelaku penganiayaan D.

Nantinya Majelis Hakim yang akan menentukan pembagian restitusi kepada ketiga pelaku, yakni Mario, Shane, dan anak AG (15).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com