JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta menyediakan Hunian Terjangkau Milik bagi warga Ibu Kota berpenghasilan rendah.
Pemprov DKI pun memberi kemudahan bagi warga yang ingin memiliki hunian dengan proses pembayaran Down Payment (DP) yang rendah hingga Rp 0.
"Tidak hanya berupa kredit DP sebesar 20 persen namun dapat diberikan kredit Full Payment sebesar 100 persen," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPRKP DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Heru Budi Ubah Nama Program Rumah DP Rp 0 Jadi Hunian Terjangkau Milik
Retno mengatakan, semua program DP yang ditawarkan Pemprov DKI Jakarta bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.
"Sehingga memudahkan masyarakat dalam perolehan rumah dengan tanpa harus mencari pinjaman kredit dari pihak lainnya. Demikian yang dapat disampaikan," ucap Retno.
Sebelumnya, penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono disebut telah mengubah nama program rumah DP Rp 0 menjadi "Hunian Terjangkau Milik".
Program dengan nama baru itu telah dipromosikan melalui akun resmi media sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, @dkijakarta, pada Selasa (20/6/2023).
Retno mengonfirmasi bahwa nomenklatur hunian DP Rp 0 diubah menjadi Hunian Terjangkau Milik.
Baca juga: Saat Rumah DP Rp 0 di Jaktim Diduga Disalahgunakan, Disewakan sebagai Tempat Kos Rp 1 Juta...
"Dilakukan sebagai upaya penambahan informasi bahwa penyaluran kredit kepemilikan rumah berupa FPPR dari Pemprov DKI Jakarta," ujar Retno.
Pemprov DKI melalui instagram @dkijakarta itu juga telah memberikan syarat bagi warga yang ingin mendaftar. Berikut syaratnya:
1. Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta.
2. Belum memiliki rumah, dibuktikan dengan surat keterangan yang diketahui oleh lurah setempat.
3. Tidak sedang menerima subsidi perumahan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
4. Memiliki surat nikah atau akta nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang bagi yang telah menikah.
5. Memiliki NPWP.
6. Memiliki batas penghasilan maksimal Rp14,8 juta.
7. Memenuhi syarat akad kredit sesuai aturan perbankan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.