JAKARTA, KOMPAS.com - F (32) mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (22/6/2023), untuk menceritakan kronologi pemerkosaan anaknya, NHR (9).
Diketahui, NHR diperkosa oleh pria lanjut usia berinisial S alias UH (68) di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
"(Dipanggil) untuk ditanyain masalah korban sama pelaku. (Ditanyakan) kejadiannya, terus kapan penangkapan UH. Untuk nanya soal kronologi, dan lain-lain," ucap F di lokasi, Kamis.
Baca juga: Keluarga Bocah yang Diperkosa Lansia di Cipayung Datangi Kantor LPSK
F mengatakan, ini pertama kalinya ia dipanggil oleh LPSK.
Sebelumnya, pada Kamis (15/6/2023), LPSK sudah jemput bola dengan menghubungi F.
Mereka menawarkan perlindungan kepada F sekeluarga dan langsung diterima oleh F.
F pun menyerahkan sejumlah berkas yang dibutuhkan untuk memohon perlindungan kepada LPSK.
"Sekarang berkas-berkas masih dalam pemeriksaaan, status masih pemohon belum terlindung," jelas F.
Baca juga: Keluarga Belum Diberi Tahu Hasil Visum Bocah Korban Pemerkosaan Lansia di Cipayung
"Kalau sudah jadi terlindung, saya diberi tahu bahwa LPSK bakal melindungi pihak korban dan saksi," sambung dia.
Usai pertemuan itu, F mengatakan bahwa LPSK akan segera menghubunginya terkait langkah selanjutnya.
"Akan ada kelanjutannya, cuma belum dikasih tahu kapan (pertemuan selanjutnya). Nanti dihubungi," ucap F.
Sebelumnya, F tiba di Kantor LPSK pukul pukul 11.19 WIB sambil menggendong anak ketiganya.
"Enggak tahu (disuruh ke lantai berapa), cuma disuruh tunggu dulu di sini (lobi)," ucap F di lokasi, Kamis.
Baca juga: Bocah Korban Pemerkosaan di Cipayung Kini Tinggal di Balai Anak Milik Kemensos
F hanya menunggu sekitar beberapa menit di lobi sebelum akhirnya dijemput oleh salah satu anggota LPSK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.