JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bakal melindungi saksi dan korban dalam kasus pemerkosaan bocah di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
F (32), ibunda NHR (9), adalah saksi dalam kasus pemerkosaan terhadap anaknya yang dilakukan oleh S alias UH (68).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, perlindungan hanya diberikan kepada F dan NHR, tidak kepada saksi lainnya dalam kasus tersebut.
"(Perlindungan) Hanya kepada pemohon saja. Kami kan hanya memproses (perlindungan) yang dimohonkan oleh pemohon," terang dia ketika dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).
Adapun kasus yang menimpa F dan NHR memiliki beberapa saksi.
Baca juga: Keluarga Bocah yang Diperkosa di Cipayung Berstatus Pemohon, Belum Dilindungi LPSK
Jika para saksi ingin mendapat perlindungan dari LPSK, mereka dipersilakan mengajukan permohonan.
Untuk F dan NHR sendiri, F telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada Kamis (15/6/2023) lalu usai kasus pemerkosaan viral.
Pengajuan permohonan dilakukan usai LPSK "jemput bola" dengan mengontak keluarga NHR, dalam hal ini diwakilkan oleh F.
"Jadi pemohon adalah ibu korban. Dalam proses hukum, ibu korban adalah saksi. Dia juga memohonkan kepada anaknya, dalam proses hukum dia statusnya sebagai korban," jelas Edwin.
Ia kembali menegaskan, saksi lainnya yang terlibat dalam kasus pemerkosaan NHR oleh UH bisa mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Baca juga: Update Kasus Pemerkosaan Bocah di Cipayung: Kondisi Korban Mulai Membaik Usai Pelaku Ditangkap
Sejak pengajuan berkas, F dan NHR masih berstatus pemohon dan belum terlindung.
F diketahui datang ke Kantor LPSK pada Kamis (22/6/2023) untuk didalami keterangannya terkait kronologi kasus yang menimpa NHR.
Setelah mendalami keterangan F dan memeriksa berkas yang sudah diterima sebelumnya, LPSK akan melakukan crosscheck kepada pihak terkait.
"Kami harus crosscheck lagi kepada..., mungkin dua instansi yang sudah menangani korban sebelumnya. Salah satunya polisi," ujar Edwin.
Setelah melakukan crosscheck, LPSK akan membuat laporan untuk diteruskan kepada Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.