Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Tegaskan Hanya Proses Pengajuan Perlindungan Ibu dan Bocah Korban Pemerkosaan di Cipayung

Kompas.com - 23/06/2023, 13:21 WIB
Nabilla Ramadhian,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bakal melindungi saksi dan korban dalam kasus pemerkosaan bocah di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.

F (32), ibunda NHR (9), adalah saksi dalam kasus pemerkosaan terhadap anaknya yang dilakukan oleh S alias UH (68).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, perlindungan hanya diberikan kepada F dan NHR, tidak kepada saksi lainnya dalam kasus tersebut.

"(Perlindungan) Hanya kepada pemohon saja. Kami kan hanya memproses (perlindungan) yang dimohonkan oleh pemohon," terang dia ketika dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).

Adapun kasus yang menimpa F dan NHR memiliki beberapa saksi.

Baca juga: Keluarga Bocah yang Diperkosa di Cipayung Berstatus Pemohon, Belum Dilindungi LPSK

Jika para saksi ingin mendapat perlindungan dari LPSK, mereka dipersilakan mengajukan permohonan.

Untuk F dan NHR sendiri, F telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada Kamis (15/6/2023) lalu usai kasus pemerkosaan viral.

Pengajuan permohonan dilakukan usai LPSK "jemput bola" dengan mengontak keluarga NHR, dalam hal ini diwakilkan oleh F.

"Jadi pemohon adalah ibu korban. Dalam proses hukum, ibu korban adalah saksi. Dia juga memohonkan kepada anaknya, dalam proses hukum dia statusnya sebagai korban," jelas Edwin.

Ia kembali menegaskan, saksi lainnya yang terlibat dalam kasus pemerkosaan NHR oleh UH bisa mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Baca juga: Update Kasus Pemerkosaan Bocah di Cipayung: Kondisi Korban Mulai Membaik Usai Pelaku Ditangkap

Belum jadi terlindung

Sejak pengajuan berkas, F dan NHR masih berstatus pemohon dan belum terlindung.

F diketahui datang ke Kantor LPSK pada Kamis (22/6/2023) untuk didalami keterangannya terkait kronologi kasus yang menimpa NHR.

Setelah mendalami keterangan F dan memeriksa berkas yang sudah diterima sebelumnya, LPSK akan melakukan crosscheck kepada pihak terkait.

"Kami harus crosscheck lagi kepada..., mungkin dua instansi yang sudah menangani korban sebelumnya. Salah satunya polisi," ujar Edwin.

Setelah melakukan crosscheck, LPSK akan membuat laporan untuk diteruskan kepada Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com