BEKASI, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Angela Hindriati Wahyuningsih (54) dengan terdakwa terdakwa M Ecky Listiantho (34) akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/6/2023).
Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
"Iya masih (mendengarkan keterangan saksi JPU) seingat saya disebut ada 10 (saksi)," kata kuasa hukum Angela, Dian Abraham, saat dikonfirmasi, Senin.
Dian melanjutkan, agenda sidang akan digelar lebih pagi dari sidang minggu lalu yang digelar pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Ecky Si Pemutilasi: Saya Sangat Menyesal, Saya Benar-benar Mencintai Angela...
"Persisnya kurang tahu, tapi lebih pagi dari minggu lalu, jadi kemungkinan jam 9 atau jam 10 (pagi)," kata Dian.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Ecky, Veronica Dwi Mujiyanti juga mengonfirmasi agenda sidang kliennya.
"Agenda sidang Ecky hari ini pagi," kata Veronica.
Sebagai informasi, pada sidang sebelumnya yang digelar Senin (19/6/2023), lima orang saksi telah memberikan keterangan.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah kakak kandung Angela, Turyono (59). Saat memberikan kesaksiannya, Turyono sempat menangis mengingat sang adik.
Baca juga: Saat Ecky Si Pemutilasi Mengaku Mencintai Angela, tapi Tak Mau Menikahi dan Pilih Membunuh
Turyono menyebut Ecky telah menghancurkan hidup Angela dan keluarganya. Dia meminta majelis hakim memberikan hukuman setimpal untuk Ecky yang telah membunuh dan memutilasi Angela.
Untuk diketahui, JPU telah mendakwa Ecky dengan tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.
Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.