JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Fajri Fadhillah tak kaget proyek intermediate treatment facility (ITF) Sunter akhirnya kandas.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyetop pembangunan proyek ITF Sunter lantaran nilai investasi dan biaya operasionalnya terlalu besar.
Adapun proyek ini sudah digagas sejak 14 tahun lalu, yaitu saat DKI Jakarta dipimpin oleh Gubernur Fauzi Bowo. Sempat mandek, proyek ini sempat ingin dilanjutkan Anies Baswedan.
Baca juga: Tak Kaget Proyek ITF Sunter Kandas, ICEL: Biayanya Memang Mahal Sekali dan Tidak Efektif Pula
Menurut Fajri, pembangunan ITF dengan teknologi pembakaran seperti insinerator atau refuse derived fuel (RDF) hanya akan berdampak negatif pada lingkungan dan sosial yang signifikan.
"Pada akhirnya kita hanya terus-terusan bakar sampah. Apalagi Jakarta sendiri sudah hadapi masalah akut soal pencemaran udara," ungkap Fajri kepada Kompas.com, Selasa (27/6/2023).
Sekali dibangun, kata Fajri, ITF dengan teknologi pembakaran akan meminta jumlah minimal sampah yang masuk ke dalam fasilitas.
"Kita jadinya tidak selesaikan akar masalah pengelolaan sampah, tapi hanya pindahkan masalah sampah dari TPST Bantargebang ke wilayah di mana ITF itu dibangun," kata Fajri.
Dengan situasi itu, menurut Fajri, Pemprov DKI malah jadi mengeluarkan biaya lebih banyak dengan masalah lingkungan yang hanya berpindah saja.
"Masalah sampah dalam bentuk padat berubah jadi masalah pencemaran udara dan timbulan limbah B3 (bahan berbahaya atau beracun) dari sisa pembakaran," kata dia.
Baca juga: Jalan Panjang Proyek ITF Sunter: Digagas Era Gubernur Fauzi Bowo, Dihentikan Heru Budi
Menurut Fajri, sumber daya uang publik sebesar itu lebih tepat digunakan untuk upaya pengurangan sampah sejak dari sumbernya, salah satunya dari rumah tangga.
Selain itu, sampah dari sektor produksi juga harus dikendalikan lantaran produsen bisa ambil keputusan desain produk yang menimbulkan banyak sampah seperti plastik sekali pakai.
"Menurut saya lebih mendesak untuk Pemprov DKI Jakarta memperbaiki kinerja kewajiban pengurangan sampah di level rumah tangga dan produsen," kata dia.
Fajri menjelaskan, masyarakat sudah seharusnya mampu memisahkan sampah yang sudah eksis di tempat pemrosesan akhir (TPA) atau tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) sebagai "legacy waste" dengan sampah yang masih bisa dicegah timbulannya.
Baca juga: Heru Budi Setop Proyek ITF Sunter: Kami Enggak Sanggup...
"Nah, menurut saya fokus dan investasi terbesar harus diarahkan pada yang ke sana," kata dia.
"Pemprov DKI Jakarta lebih baik fokus pada hukum dan kebijakan yang dapat menekan timbulan sampah di level rumah tangga dan produsen," ucap Fajri melanjutkan.
Pemprov DKI juga sebaiknya menetapkan hukum dan kebijakan yang bisa mendorong tiap rumah tangga atau kawasan memilah dan mengolah sampah organik sejak dari sumber. Terlebih, jumlah sampah organik ini ada di kisaran 50 persen.
Jadi kalau hukum dan kebijakan Pemprov DKI Jakarta bisa menyasar bagian pengurangan sampah sejak dari sumber yang dimulai dengan sampah organik, maka setengah beban dari timbulan sampah di Jakarta bisa selesai di sumber.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.