JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pasangan suami istri beda agama JEA dan SW.
JEA dan SW terkendala saat hendak mendaftarkan pernikahan mereka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Sebab, JEA beragama Kristen, sedangkan SW beragama Muslim.
Keduanya pun mendaftarkan permohonan ke PN Jakpus. Pada 12 Juni, hakim mengabulkan sebagian dari permohonan JEA dan SW.
Baca juga: Daftar Pengadilan Negeri yang Izinkan Nikah Beda Agama
Dalam putusannya, hakim memberi izin kepada pasangan beda agama itu untuk mendaftarkan pernikahan mereka ke Disdukcapil.
“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat,” begitu putusan yang tertulis di SIPP dengan nomor perkara 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst, dikutip Kompas.com, Jumat (30/6/2023).
Pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo mengatakan, pasangan suami istri beda agama itu mendaftarkan permohonannya ke PN Jakpus pada 5 April 2023.
“Ada orang yang telah menikah di gereja antara kristen dan islam. Kemudian, mau mendaftarkan perkawinannya di Dukcapil,” kata Pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/6/2023).
“Terhalang karena tidak ada penetapan pengadilan tentang izin untuk mendaftarkan perkawinannya tersebut. Kemudian, mengajukan permohonan ke PN Jakpus,” lanjut Zulkifli.
Baca juga: PN Tangerang Terima Permohonan Register Perkawinan Beda Agama Islam-Kristen
Zulkifli mengatakan, penetapan seperti ini bukan hal yang baru. Sebab, telah dilakukan penetapan serupa di pengadilan lain di Indonesia.
“Sebelumnya Mahkamah Agung juga telah memutuskan putusan MA No 1400 K/PDT/1986. Telah memberikan pertimbangan tentang itu (pernikahan beda agama),” tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.