Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukulan Beruntun buat Mario Dandy, Kini Resmi Jadi Tersangka Pencabulan terhadap AG

Kompas.com - 04/07/2023, 06:02 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan kasus hukum yang menjerat Mario Dandy Satriyo (20) memasuki babak baru.

Di tengah proses hukum penganiayaan D (17) yang masih berjalan, Mario kini jadi tersangka pencabulan terhadap anak AG (15).

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni 2023.

Baca juga: Kuasa Hukum AG Puas Polisi Tetapkan Mario Dandy Tersangka Pencabulan: Buktinya Sangat Jelas

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Mario kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara usai ditetapkan tersangka.

Adapun laporan dugaan pencabulan yang dilakukan Mario diterima Polda Metro Jaya pada Senin (8/5/2023). Sebelumnya, aporan ini sempat ditolak dua kali oleh polisi.

Kuasa hukum AG puas, bukti jelas

Kuasa Hukum anak AG, yakni Mangatta Toding Allo puas atas penetapan tersangka Mario Dandy Satriyo soal dugaan pencabulan yang dilakukan kepada kliennya.

"Kami mengapresiasi kerja objektif dari pihak Polda Metro Jaya," ucap Mangatta, Senin (3/7/2023).

Mangatta menilai, sejak awal status naik penyidikan, sudah jelas ada tindak pidana yang dilakukan oleh Mario. Bukti-buktinya, kata dia, sudah jelas diperlihatkan ketika ia mendampingi anak AG.

Baca juga: Karakter Mario Dandy di Mata Teman: Kalau Dia Tidak Suka, Bisa Jadi Masalah

Adapun Mario disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

Selain itu, Mario juga dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

Tak ada alasan suka sama suka pada anak

Mangatta sebelumnya sudah yakin Mario bisa dijebloskan ke penjara karena "hubungannya" dengan AG yang terbukti telah berlangsung selama beberapa kali.

Perbuatan Mario di mata hukum dikenal dengan statutory rape, yaitu aktivitas seksual yang melibatkan orang dewasa (18 tahun ke atas) dan seseorang dengan rentang usia 14-18 tahun.

Statutory rape tidak pernah mempermasalahkan dasar hubungan. Baik dipaksa atau tidak, orang dewasa yang terbukti memiliki "hubungan" dengan seseorang di rentang usia 14-18 tahun bisa dilaporkan ke polisi dan masuk bui.

Baca juga: AG Laporkan Mario Dandy Terkait Pencabulan, Pakar: Karena Status Anak, Tetap Pidana meski Saling Suka

"Kami ingin menegaskan siapa pun yang melakukan 'hubungan' dengan anak bisa diancam dengan pidana penjara maksimal selama 15 tahun," ujar Mangatta, Kamis (4/5/2023).

Hal senada, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, anak-anak dianggap tidak bisa memberi persetujuan yang layak bagi orang dewasa untuk melakukan pencabulan.

Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com