JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan kasus hukum yang menjerat Mario Dandy Satriyo (20) memasuki babak baru.
Di tengah proses hukum penganiayaan D (17) yang masih berjalan, Mario kini jadi tersangka pencabulan terhadap anak AG (15).
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni 2023.
Baca juga: Kuasa Hukum AG Puas Polisi Tetapkan Mario Dandy Tersangka Pencabulan: Buktinya Sangat Jelas
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Mario kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara usai ditetapkan tersangka.
Adapun laporan dugaan pencabulan yang dilakukan Mario diterima Polda Metro Jaya pada Senin (8/5/2023). Sebelumnya, aporan ini sempat ditolak dua kali oleh polisi.
Kuasa Hukum anak AG, yakni Mangatta Toding Allo puas atas penetapan tersangka Mario Dandy Satriyo soal dugaan pencabulan yang dilakukan kepada kliennya.
"Kami mengapresiasi kerja objektif dari pihak Polda Metro Jaya," ucap Mangatta, Senin (3/7/2023).
Mangatta menilai, sejak awal status naik penyidikan, sudah jelas ada tindak pidana yang dilakukan oleh Mario. Bukti-buktinya, kata dia, sudah jelas diperlihatkan ketika ia mendampingi anak AG.
Baca juga: Karakter Mario Dandy di Mata Teman: Kalau Dia Tidak Suka, Bisa Jadi Masalah
Adapun Mario disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
Selain itu, Mario juga dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
Mangatta sebelumnya sudah yakin Mario bisa dijebloskan ke penjara karena "hubungannya" dengan AG yang terbukti telah berlangsung selama beberapa kali.
Perbuatan Mario di mata hukum dikenal dengan statutory rape, yaitu aktivitas seksual yang melibatkan orang dewasa (18 tahun ke atas) dan seseorang dengan rentang usia 14-18 tahun.
Statutory rape tidak pernah mempermasalahkan dasar hubungan. Baik dipaksa atau tidak, orang dewasa yang terbukti memiliki "hubungan" dengan seseorang di rentang usia 14-18 tahun bisa dilaporkan ke polisi dan masuk bui.
"Kami ingin menegaskan siapa pun yang melakukan 'hubungan' dengan anak bisa diancam dengan pidana penjara maksimal selama 15 tahun," ujar Mangatta, Kamis (4/5/2023).
Hal senada, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, anak-anak dianggap tidak bisa memberi persetujuan yang layak bagi orang dewasa untuk melakukan pencabulan.