Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya soal Status Tersangka Pencabulan AG, Mario Dandy Hanya Diam

Kompas.com - 04/07/2023, 13:43 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan anak D dan tersangka kasus pencabulan anak AG, hanya diam saat ditanya soal status barunya sebagai tersangka pencabulan.

Momen itu terjadi saat Mario selesai menjalani sidang kasus penganiayaan D dengan agenda pemeriksaan saksi Anastasya Pretya Amanda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).

Saat itu, Mario keluar dari ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji. Ia keluar dari pintu kiri ruang sidang.

Baca juga: Pukulan Beruntun buat Mario Dandy, Kini Resmi Jadi Tersangka Pencabulan terhadap AG

Awak media sudah menunggu di depan pintu saat Mario akan keluar. Ketika berdiri tepat di depan awak media, Mario langsung menundukkan kepala.

Mario tidak menunjukkan gestur apa pun saat ditanya soal status tersangka kasus pencabulan AG. Dia juga tak menyampaikan sepatah kata pun.

Sesaat kemudian, Mario memakai rompi merah bertuliskan "Tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan". Dia berjalan di selasar dengan kondisi tangan terborgol.

Baca juga: Kuasa Hukum AG Puas Polisi Tetapkan Mario Dandy Tersangka Pencabulan: Buktinya Sangat Jelas


Adapun Polda Metro Jaya menetapkan Mario sebagai tersangka pencabulan AG pada 27 Juni 2023.

"Iya, sudah (jadi tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Mario kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Mario Dandy Ditetapkan Tersangka Pencabulan Terhadap Anak AG

Mario disangkakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Disangkakan Pasal 76D juncto Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun," ujar Trunoyudo.

"Dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta 'Napak Reformasi' Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta "Napak Reformasi" Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Megapolitan
Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com