JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah D (17), Jonathan Latumahina, mengaku sudah tak tahan dengan sikap yang ditunjukkan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) selama persidangan.
Jonathan menyinggung Mario yang beberapa kali terlihat tersenyum ketika sidang berlangsung.
"Kalau terus seperti ini, saya enggak bisa tahan-tahan lagi, gitu lho. Saya enggak bisa tahan lagi," kata Jonathan kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Mario Dandy Senyum Lebar Usai Sidang, Ayah D: Banyak yang Nyangka Dia Sudah Gila dan Stres, Enggak!
Jonathan bahkan mengungkapkan kalau dirinya tidak takut sama sekali apabila terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Jonathan mengaku punya banyak massa yang bisa ia kerahkan.
"Ya gini lho, saya ini punya massa banyak. Masa harus dijelaskan, masa harus ada kejadian-kejadian yang tidak perlu. Saya enggak takut," ucap Jonathan.
Meski begitu, dirinya mencoba menahan diri dan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Baca juga: Mario Dandy Tersangka Pencabulan AG, Pihak D: Maling Teriak Maling
Jonathan ingin persidangan berjalan secara imbang agar masyarakat bisa menilai semua yang terjadi.
"Sejauh ini saya masih menghadapi yang normal-normal saja dan mengapresiasi majelis hakim, ya. Jadi, majelis hakimnya keren menurut saya. Mereka yang lebih menggali, bahkan tadi sidang, majelis mengajari ke pengacara kalau ada keberatan di luar BAP, harus seperti apa," ungkap dia.
Sebagai informasi, sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terus berlanjut.
Baca juga: Kepada Mantan Pacar, Mario Dandy Tak Akui AG sebagai Kekasih
Mario merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Baca juga: Shane Lukas Blak-blakan Cerita Adegan Penganiayaan D, Peragakan Tendangan Free Kick ala Mario Dandy
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.