JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah D (17), Jonathan Latumahina angkat bicara soal Mario Dandy Satriyo (20) yang tersenyum lebar begitu sidang pemeriksaan saksi rampung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (13/6/2023) malam.
Jonathan menyampaikan, banyak orang mengira Mario sudah gila dan stres akibat kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada D. Namun, Jonathan membantah perkiraan tersebut.
"Banyak yang nyangka dia udah gila dan stres, enggak. Dia sehat secara psikis dan sudah ada reportnya pas pelimpahan dari PMJ (Polda Metro Jaya) lalu," jelas Jonathan dalam sebuah cuitan di akun Twitter pribadinya, @seeksixsuck, Rabu (14/6/2023).
Banyak yang nyangka dia udah gila dan stress, engga. Dia sehat secara psikis dan sudah ada reportnya pas pelimpahan dari PMJ lalu.
Kalo pada nyangka dia gila maka strategi dia berhasil https://t.co/b726Zqj7AX
— It's your own bar (@seeksixsuck) June 14, 2023
Menurut Jonathan, andai publik percaya Mario mengalami masalah kejiwaan, itu berarti "strategi Mario" berhasil.
Baca juga: Mario Dandy Senyum Lebar Begitu Sidang Pemeriksaan Saksi Berakhir
"Kalo pada nyangka dia gila maka strategi dia berhasil," tambah Jonathan.
Diberitakan sebelumnya, Mario tersenyum lebar begitu sidang pemeriksaan saksi selesai digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) malam.
Pengamatan Kompas.com, momen itu terjadi setelah Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sojono mengatakan bahwa sidang dilanjutkan pada Kamis (15/6/2023).
Saat itu, Mario dan terdakwa Shane Lukas duduk bersebelahan, mereka menghadap langsung ke arah majelis hakim.
Saat itu, Mario masih bertahan di dalam ruang sidang utama sambil berbincang dengan penasihat hukumnya. Setelah itu, Mario tampak tersenyum lebar selama hampir kira-kira dua detik.
Namun, setibanya di pintu keluar, kepala Mario tiba-tiba tertunduk. Ia bahkan langsung membelakangi wartawan yang menyorot wajahnya.
Untuk diketahui, Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario Dandy Satrio merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, yang dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D. Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan AG (15).
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Senyum dan Tawa Mario Dandy dalam Sidang Penganiayaan D, Benarkah Tak Ada Penyesalan?
Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan AG.
Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.