JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satriyo (20), terdakwa kasus penganiayaan D (17), membuat keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Hal itu diakui Mario saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2203).
"Yang saya tulis di BAP ini bohong, Yang Mulia," ungkap Mario dengan nada lirih.
Baca juga: Dalam Sidang, Mario Dandy Mengaku Beri Keterangan Palsu ke Polisi
Mario sengaja memberikan keterangan palsu untuk membuat skenario Shane seolah-olah memprovokasi dirinya untuk menganiaya korban.
"Di situ saya membuat skenario bahwa Shane ini yang membuat saya panas sampai ujung-ujungnya saya pukulin D, saya terprovokasi sama shane. Saya mau bikin skenario seperti itu, cuma saat ini saya mau berkata sesungguhnya apa yang terjadi dan saya bohong," tutur dia.
Baca juga: Alasan Mario Dandy Pakai Pelat Nomor Palsu B 120 DEN: Biar Keren Saja...
Di hadapan majelis hakim, Mario mengaku Shane tak pernah memanas-manasi dirinya untuk menganiaya D.
"Shane ada kata-kata gini, 'Kita pukulin saja Den di dalam?'," tanya hakim.
Mario menjawab, "Enggak ada, Yang Mulia, itu saya bikin-bikin saja."
"Dengan berat hati saya harus bilang bahwa saya berbohong mengenai Shane," tambah Mario.
Untuk diketahui, Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG, saat itu kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Baca juga: Belum Punya SIM, AG Setir Rubicon Mario Dandy Usai Penganiayaan D
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.