KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersinergi dengan Samsat dan Jasa Raharja mengadakan promo Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahap II.
Program ini berlangsung dari tanggal 3 Juli sampai 31 Agustus 2023.
Berikut ini persyaratan dan mekanismenya.
Persyaratan BBNKB
- STNK asli
- e-KTP asli pemilik baru
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli
- Bukti pengalihan kepemilikan
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti hasil cek fisik
- Semua berkas difotokopi
Baca juga: Resmi, PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Listrik Jadi 0 Persen
Mekanisme Pembayaran Wajib Pajak
- Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip
- Melakukan cek fisik kendaraan
- Menyerahkan persyaratan di loket pendaftaran
- Membayar PNBP BPKB di loket pembayaran
- Melakukan cek kepemilikan di loket progesif
- Mendaftar dan menyerahkan dokumen di Loket Pendaftaran
- Setelah petugas menetapkan besaran pajak, BBNKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TKNB, Wajib Pajak melakukan pembayaran di loket pembayaran.
- Menerima SKPD dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan
- Mengambil TNKB baru di workshop TNKB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.