DEPOK, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap Bani Idham, tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pada Selasa (4/7/2023).
Bani diketahui menganiaya istrinya, Putri Balqis, di Depok, Jawa Barat.
"Terhadap suami dari korban Putri Balqis, dalam hal ini tersangka atas nama Bani Idham, pada Selasa tanggal 4 Juli 2023, telah ditangkap dan ditahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada awak media, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Putri Balqis Ternyata Sudah 6 Kali Dianiaya Suami, Akhirnya Melawan Balik dan Malah Jadi Tersangka
Hengki menyebutkan, Bani ditangkap karena berulang kali melakukan KDRT terhadap istrinya. Namun, Hengki belum mengungkapkan lokasi penangkapan Bani.
Bani kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya.
"(Bani ditangkap) atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya (Putri Balqis) yang dilakukan secara berlanjut," sebut Hengki.
Baca juga: Kronologi Istri di Depok Jadi Tersangka karena Melawan Saat Dianiaya Suami, Berawal Cekcok
Hengki, Bani disangkakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 64 KUHP.
Berdasarkan sangkaan pasal itu, Bani terancam pidana penjara maksimal lima tahun.
Sebagai informasi, berdasarkan keterangan polisi beberapa waktu lalu, Bani sudah enam kali melakukan KDRT kepada Putri Balqis.
Pada penganiayaan terakhir, Putri melawan balik saat dianiaya suaminya, sehingga Putri juga ditetapkan sebagai tersangka, bahkan ditahan. Belakangan, penahanan Putri ditangguhkan.
Awal mulanya, utas viral di Twitter menarasikan Putri Balqis yang dianiaya Bani Idham justru ditetapkan sebagai tersangka.
Twit tersebut dibuat oleh pemilik akun @saharahanum pada Selasa (23/5/2023).
"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulis pengunggah.
Dalam utas disebutkan, penganiayaan terhadap Putri Balqis terjadi pada Februari 2023.
Menurut pengunggah, mata Putri disiram bon cabai, kepalanya dibenturkan ke tembok, dan rambutnya dijambak oleh sang suami.
Baca juga: Fakta Terbaru Pasutri Saling Aniaya di Depok, Begini Pengakuan Kedua Pihak