DEPOK, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap Bani Idham, tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pada Selasa (4/7/2023).
Bani diketahui menganiaya istrinya, Putri Balqis, di Depok, Jawa Barat.
"Terhadap suami dari korban Putri Balqis, dalam hal ini tersangka atas nama Bani Idham, pada Selasa tanggal 4 Juli 2023, telah ditangkap dan ditahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada awak media, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Putri Balqis Ternyata Sudah 6 Kali Dianiaya Suami, Akhirnya Melawan Balik dan Malah Jadi Tersangka
Hengki menyebutkan, Bani ditangkap karena berulang kali melakukan KDRT terhadap istrinya. Namun, Hengki belum mengungkapkan lokasi penangkapan Bani.
Bani kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya.
"(Bani ditangkap) atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya (Putri Balqis) yang dilakukan secara berlanjut," sebut Hengki.
Baca juga: Kronologi Istri di Depok Jadi Tersangka karena Melawan Saat Dianiaya Suami, Berawal Cekcok
Hengki, Bani disangkakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 64 KUHP.
Berdasarkan sangkaan pasal itu, Bani terancam pidana penjara maksimal lima tahun.
Sebagai informasi, berdasarkan keterangan polisi beberapa waktu lalu, Bani sudah enam kali melakukan KDRT kepada Putri Balqis.
Pada penganiayaan terakhir, Putri melawan balik saat dianiaya suaminya, sehingga Putri juga ditetapkan sebagai tersangka, bahkan ditahan. Belakangan, penahanan Putri ditangguhkan.
Awal mulanya, utas viral di Twitter menarasikan Putri Balqis yang dianiaya Bani Idham justru ditetapkan sebagai tersangka.
Twit tersebut dibuat oleh pemilik akun @saharahanum pada Selasa (23/5/2023).
"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulis pengunggah.
Dalam utas disebutkan, penganiayaan terhadap Putri Balqis terjadi pada Februari 2023.
Menurut pengunggah, mata Putri disiram bon cabai, kepalanya dibenturkan ke tembok, dan rambutnya dijambak oleh sang suami.
Baca juga: Fakta Terbaru Pasutri Saling Aniaya di Depok, Begini Pengakuan Kedua Pihak
Sementara itu, berdasarkan keterangan polisi, awalnya Putri dan suaminya cekcok. Putri lalu mengucapkan kata-kata yang membuat Bani Idham tersinggung.
Bani Idham kemudian menaburkan bubuk cabai ke mata istrinya. Putri pun melawan dengan meremas alat kelamin Bani Idham.
Bani Idham lalu memukul Putri untuk melepaskan remasan itu. Putri kemudian melaporkan suaminya, disusul sang suami melaporkan balik Putri.
Dalam proses penyelidikan, polisi berupaya menyelesaikan masalah itu dengan keadilan restoratif atau restorative justice.
Baca juga: Polisi: Istri yang Saling Aniaya dengan Suami di Depok Alami KDRT sejak 2016
Namun, proses itu tak kunjung menemui titik terang lantaran Putri tak menghadiri mediasi. Penyidik kemudian menetapkan Putri dan suaminya sebagai tersangka KDRT.
Namun, saat itu hanya Putri yang ditahan dalam kasus ini, sedangkan suaminya tidak ditahan. Belakangan, penahanan Putri akhirnya ditangguhkan. Penyidikan kasus saat itu dihentikan sementara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.