DEPOK, KOMPAS.com - Fraksi PAN DPRD Kota Depok merasa berkeberatan dengan surat edaran (SE) tentang penertiban atribut partai politik.
SE penertiban atribut parpol itu diketahui diterbitkan Wali Kota Depok Mohammad Idris pada 16 Juni 2023.
Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Depok Igun Sumarno berujar, pemasangan baliho atau sejenisnya merupakan hak parpol.
Baca juga: Idris Minta Turunkan Atribut Partai, Baliho Kaesang Wali Kota Berlogo PSI Masih Terpampang di Depok
"Menurut saya, ini hak-hak demokrasinya teramputasi juga," tegas Igun melalui pesan singkat, Rabu (5/7/2023).
"Saya sebetulnya sangat keberatan. Menurut saya, (SE penertiban) aturan yang sangat berlebihan lah," lanjutnya.
Ia juga merasa berkeberatan karena penertiban khusus untuk atribut parpol sejatinya merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok.
Baca juga: Idris Minta Turunkan Atribut Parpol, Fraksi PDI-P: Sudah Ngobrol Sama KPU Depok?
Sementara ini, kata Igun, KPU Kota Depok belum mengeluarkan regulasi pemasangan atribut parpol.
Akan tetapi, Idris secara tiba-tiba mengeluarkan SE penertiban atribut parpol dan sejenisnya.
"Selama ini, kalau (atribut) parpol itu kan diatur oleh KPU, bagaimana kami mau menempel (baliho dan sejenisnya) di mana pun. Sampai saat, ini kan belum (ada aturan dari KPU Kota Depok), tapi tiba-tiba ada aturan seperti itu (SE penertiban)," urai Igun.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Depok mengeklaim telah mencopot spanduk dan baliho yang tak berizin sejak Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Idris Minta Atribut Parpol Ditertibkan, Fraksi PDI-P: Eksekusinya Jangan Tebang Pilih
Satpol PP Kota Depok mengungkapkan, dari berbagai jenis media promosi, baliho dan spanduk menjadi media promosi yang paling banyak dicopot.
Masih belum diketahui berapa jumlah baliho-spanduk yang dicopot Satpol PP Kota Depok.
Untuk diketahui, penurunan itu merupakan SE soal penertiban media promosi yang diterbitkan M Idris.
SE ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, maupun Atribut Lainnya.
Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.