Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

M Idris Minta Turunkan Atribut Parpol, F-PAN DPRD Depok: Hak Demokrasi Teramputasi!

Kompas.com - 05/07/2023, 16:05 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Fraksi PAN DPRD Kota Depok merasa berkeberatan dengan surat edaran (SE) tentang penertiban atribut partai politik.

SE penertiban atribut parpol itu diketahui diterbitkan Wali Kota Depok Mohammad Idris pada 16 Juni 2023.

Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Depok Igun Sumarno berujar, pemasangan baliho atau sejenisnya merupakan hak parpol.

Baca juga: Idris Minta Turunkan Atribut Partai, Baliho Kaesang Wali Kota Berlogo PSI Masih Terpampang di Depok

"Menurut saya, ini hak-hak demokrasinya teramputasi juga," tegas Igun melalui pesan singkat, Rabu (5/7/2023).

"Saya sebetulnya sangat keberatan. Menurut saya, (SE penertiban) aturan yang sangat berlebihan lah," lanjutnya.

Ia juga merasa berkeberatan karena penertiban khusus untuk atribut parpol sejatinya merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok.

Baca juga: Idris Minta Turunkan Atribut Parpol, Fraksi PDI-P: Sudah Ngobrol Sama KPU Depok?

Sementara ini, kata Igun, KPU Kota Depok belum mengeluarkan regulasi pemasangan atribut parpol.

Akan tetapi, Idris secara tiba-tiba mengeluarkan SE penertiban atribut parpol dan sejenisnya.

"Selama ini, kalau (atribut) parpol itu kan diatur oleh KPU, bagaimana kami mau menempel (baliho dan sejenisnya) di mana pun. Sampai saat, ini kan belum (ada aturan dari KPU Kota Depok), tapi tiba-tiba ada aturan seperti itu (SE penertiban)," urai Igun.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Depok mengeklaim telah mencopot spanduk dan baliho yang tak berizin sejak Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Idris Minta Atribut Parpol Ditertibkan, Fraksi PDI-P: Eksekusinya Jangan Tebang Pilih

Satpol PP Kota Depok mengungkapkan, dari berbagai jenis media promosi, baliho dan spanduk menjadi media promosi yang paling banyak dicopot.

Masih belum diketahui berapa jumlah baliho-spanduk yang dicopot Satpol PP Kota Depok.

Untuk diketahui, penurunan itu merupakan SE soal penertiban media promosi yang diterbitkan M Idris.

SE ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, maupun Atribut Lainnya.

Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com