DEPOK, KOMPAS.com - Sejumlah politisi dari beberapa partai politik memprotes surat edaran (SE) tentang penertiban media promosi partai politik berupa baliho, spanduk, dan sejenisnya yang diterbitkan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Penerbitan SE tersebut dianggap sebagai langkah bagi Idris untuk "bersih-bersih" dan membatasi ruang gerak lawan politiknya di wilayah Depok.
Karena itu, sejumlah politisi merasa berkeberatan dengan SE yang diterbitkan Idris pada 16 Juni 2023 lalu.
Baca juga: M Idris Minta Turunkan Atribut Parpol, F-PAN DPRD Depok: Hak Demokrasi Teramputasi!
Fraksi PAN DPRD Kota Depok merasa keberatan dengan SE penertiban atribut partai politik yang diterbitkan Idris.
Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Depok Igun Sumarno berujar, pemasangan baliho atau sejenisnya merupakan hak partai politik
"Menurut saya, ini hak-hak demokrasinya teramputasi juga," tegas Igun melalui pesan singkat, Rabu (5/7/2023).
"Saya sebetulnya sangat keberatan. Menurut saya, (SE penertiban) aturan yang sangat berlebihan lah," lanjutnya.
Ia juga merasa berkeberatan karena penertiban khusus untuk atribut parpol sejatinya merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok.
Sementara ini, kata Igun, KPU Kota Depok belum mengeluarkan regulasi pemasangan atribut parpol.
Baca juga: Buat SE Penertiban Atribut Partai, M Idris Disarankan Temui Pimpinan Parpol di Depok
Akan tetapi, Idris secara tiba-tiba mengeluarkan SE penertiban atribut parpol dan sejenisnya.
"Selama ini, kalau (atribut) parpol itu kan diatur oleh KPU, bagaimana kami mau menempel (baliho dan sejenisnya) di mana pun. Sampai saat, ini kan belum (ada aturan dari KPU Kota Depok), tapi tiba-tiba ada aturan seperti itu (SE penertiban)," urai Igun.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Depok mempertanyakan latar belakang penerbitan SE penertiban atribut partai politik.
"Harusnya ada latar belakang, ya kan. Latar belakangnya apa (penerbitan SE penertiban)?" kata Ketua DPD Golkar Depok Farabi El Fouz, melalui sambungan telepon, Rabu.
Menurut Farabi, pengawasan sekaligus penertiban atribut parpol merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sampai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Baca juga: Idris Buat SE Penertiban Atribut Parpol, Golkar Depok: Latar Belakangnya Apa?
Kendati demikian, M Idris juga disebut berhak menertibkan atribut parpol yang tergolong media promosi di Kota Depok.