Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai-ramai Protes Wali Kota Depok soal SE Penertiban Atribut Parpol

Kompas.com - 05/07/2023, 19:36 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

DEPOK, KOMPAS.com - Sejumlah politisi dari beberapa partai politik memprotes surat edaran (SE) tentang penertiban media promosi partai politik berupa baliho, spanduk, dan sejenisnya yang diterbitkan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Penerbitan SE tersebut dianggap sebagai langkah bagi Idris untuk "bersih-bersih" dan membatasi ruang gerak lawan politiknya di wilayah Depok.

Karena itu, sejumlah politisi merasa berkeberatan dengan SE yang diterbitkan Idris pada 16 Juni 2023 lalu.

Hak demokrasi teramputasi

Baca juga: M Idris Minta Turunkan Atribut Parpol, F-PAN DPRD Depok: Hak Demokrasi Teramputasi!

Fraksi PAN DPRD Kota Depok merasa keberatan dengan SE penertiban atribut partai politik yang diterbitkan Idris.

Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Depok Igun Sumarno berujar, pemasangan baliho atau sejenisnya merupakan hak partai politik

"Menurut saya, ini hak-hak demokrasinya teramputasi juga," tegas Igun melalui pesan singkat, Rabu (5/7/2023).

"Saya sebetulnya sangat keberatan. Menurut saya, (SE penertiban) aturan yang sangat berlebihan lah," lanjutnya.

Ia juga merasa berkeberatan karena penertiban khusus untuk atribut parpol sejatinya merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok.

Sementara ini, kata Igun, KPU Kota Depok belum mengeluarkan regulasi pemasangan atribut parpol.

Baca juga: Buat SE Penertiban Atribut Partai, M Idris Disarankan Temui Pimpinan Parpol di Depok

Akan tetapi, Idris secara tiba-tiba mengeluarkan SE penertiban atribut parpol dan sejenisnya.

"Selama ini, kalau (atribut) parpol itu kan diatur oleh KPU, bagaimana kami mau menempel (baliho dan sejenisnya) di mana pun. Sampai saat, ini kan belum (ada aturan dari KPU Kota Depok), tapi tiba-tiba ada aturan seperti itu (SE penertiban)," urai Igun.

Penerbitan SE penertiban dipertanyakan

Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Depok mempertanyakan latar belakang penerbitan SE penertiban atribut partai politik.

"Harusnya ada latar belakang, ya kan. Latar belakangnya apa (penerbitan SE penertiban)?" kata Ketua DPD Golkar Depok Farabi El Fouz, melalui sambungan telepon, Rabu.

Menurut Farabi, pengawasan sekaligus penertiban atribut parpol merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sampai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Baca juga: Idris Buat SE Penertiban Atribut Parpol, Golkar Depok: Latar Belakangnya Apa?

Kendati demikian, M Idris juga disebut berhak menertibkan atribut parpol yang tergolong media promosi di Kota Depok.

Halaman:


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com