JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) bernama Siti Khotimah (23), So Kasander dan Metty Kapantow, dituntut dengan hukuman yang berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU).
JPU menuntut So Kasander dengan hukuman penjara 3,5 tahun, sedangkan Metty Kapantow dituntut hukuman bui selama empat tahun.
"Menyatakan terdakwa Metty Kapantow dan So Kasander bersama-sama melakukan tindak pidana. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ujar jaksa di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Metty Kapantow selama empat tahun dan terdakwa So Kasander tiga tahun dan enam bulan, dikurangi selama para terdakwa di dalam tahanan," lanjut jaksa.
Baca juga: ART yang Disiksa Majikan di Jaksel Trauma Berat, Minta Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup
Sementara itu, anak sulung dari pasangan So Kasander dan Metty Kapantow, yakni Jane Sander, dituntut hukuman penjara selama 3,5 tahun.
Jane dinilai terbukti melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004.
"Menjatuhkan kepada terdakwa Jane Sander selama tiga tahun dan enam bulan, dikurangi masa tahanan," kata jaksa lainnya.
Sementara itu, enam pembantu rumah tangga (PRT) yang turut menganiaya Siti juga dituntut dengan hukuman penjara.
Baca juga: Derita ART yang Disiksa Majikan di Jaksel: Alami Patah Tulang di Kepala sampai Gangguan Psikologis
Keenam PRT dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan jatuhnya sakit atau luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004.
Satu PRT dituntut empat tahun penjara, sedangkan lima lainnya dituntut hukuman selama 3,5 tahun.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa satu Evi dengan pidana penjara selama empat tahun," beber jaksa.
"Terdakwa dua Sutriyah, terdakwa tiga Indah Yanti, terdakwa empat Pebriana, terdakwa lima Saodah, dan terdakwa enam Pariyah masing-masing selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi dengan masa tahanan," imbuh jaksa.
Baca juga: Pengakuan ART yang Disiksa Majikan: Saya Disuruh Makan Kotoran dan Minum Air Kencing Anjing...
Untuk diketahui, Siti Khotimah, warga Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah, mendapat perlakuan keji dari majikannya di Jakarta.
Dia diborgol dan disiram air panas oleh majikannya. Tubuhnya penuh luka dan kedua kaki serta tangannya melepuh.
Peristiwa yang terjadi sejak September hingga Desember 2022 itu baru diketahui setelah Siti Khotimah pulang ke kampung halamannya. Dia kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga.
Mengetahui kejadian yang menimpa Siti Khotimah, keluarga langsung melapor ke Polres Pemalang dan diteruskan ke penyidik Polda Metro Jaya.
Sebanyak sembilan orang kemudian ditangkap, termasuk Metty dan So Kasander. Anak mereka yang bernama Jane Sander juga ditangkap.
Sementara itu, enam orang lainnya merupakan ART yang ikut menyiksa korban, yakni Evi, Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Pariyah, dan Pebriana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.