Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Pleidoi, Penasihat Hukum Tak Terima Rudolf Tobing Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 05/07/2023, 20:16 WIB
Xena Olivia,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan Ade Yunia Rizabani alias Icha, Rudolf Tobing, menolak kliennya didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Hal ini disampaikan tim penasihat hukum saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2023).

Tim penasihat hukum yakin keputusan jaksa penuntut umum (JPU) kurang tepat dalam mendakwa Rudolf dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Pasalnya, Rudolf membunuh Icha di apartemen yang memiliki pengawasan ketat.

"Apalagi melihat dari cara terdakwa membuang korban di tempat keramaian yang sudah pasti akan lebih cepat diketahui, dibandingkan terdakwa membuang di tempat yang lebih tertutup," ujar tim penasihat hukum saat membacakan pleidoi.

Baca juga: Bacakan Pleidoi Tulisannya Sendiri, Rudolf Tobing Minta Maaf ke Keluarga Icha yang Dibunuhnya

Penasihat hukum menekankan, tidak ada alat bukti untuk membuktikan bahwa Rudolf merencanakan pembunuhan Icha.

"Dengan sangat jelas dan terang, tidak satu pun alat bukti yang berkesesuaian yang dapat menerangkan dan membuktikan tentang adanya unsur 'perencanaan'," kata penasihat hukum.

Tim penasihat hukum turut berharap, hakim dapat menilai peristiwa ini secara keseluruhan.

"Dalam menilai suatu peristiwa hukum, menurut kami tim penasihat hukum, tidaklah dapat dibuat parsial atau sebagian-sebagian saja. Harus dilihat keseluruhan peristiwanya," tutur dia.

Baca juga: Saat Rudolf Tobing Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara...

Untuk diketahui, Rudolf Tobing dituntut hukuman 20 tahun penjara sebab dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Icha.

"Terdakwa terbukti bersalah dalam tidak pidana dengan disengaja dan direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa.

"Dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan," lanjut dia.


Dalam perkara ini, Rudolf Tobing disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Sebagai informasi, Rudolf didakwa membunuh Icha pada 17 Oktober 2022 sore di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino Lantai 18.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com