JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap majikan yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) bernama Siti Khotimah (23) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
Majikan bernama Metty Kapantow dituntut selama empat tahun penjara. Sementara itu, suami Metty, So Kasander, dituntut dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
Jaksa menuturkan, ada tiga hal yang memberatkan tuntutan terdakwa. Salah satunya, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah terhadap penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Hal yang memberatkan kedua terdakwa, antara lain, satu, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah terhadap penghapusan KDRT. Kedua, perbuatan para terdakwa menimbulkan bahaya cacat bagi saksi Siti Khotimah. Ketiga, para terdakwa tidak mengakui sebagian perbuatannya," ungkap jaksa.
Baca juga: Majikan yang Siksa ART di Jaksel Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
Sementara itu, ada empat hal yang meringankan tuntutan kedua majikan Siti. Salah satunya karena terdakwa sudah membayar restitusi sebesar Rp 275 juta.
"Hal yang meringankan antara lain, satu, para terdakwa menyesali perbuatannya. Kedua, para terdakwa belum pernah dihukum. Ketiga, para terdakwa sudah berusia lanjut. Keempat, para terdakwa sudah membayar restitusi sebesar Rp 275.042.000," jelas JPU.
Untuk diketahui, Siti Khotimah, warga Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah, mendapat perlakuan keji dari majikannya di Jakarta.
Dia diborgol dan disiram air panas oleh majikannya. Tubuhnya penuh luka dan kedua kaki serta tangannya melepuh.
Baca juga: ART yang Disiksa Majikan di Jaksel Trauma Berat, Minta Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup
Peristiwa yang terjadi sejak September hingga Desember 2022 itu baru diketahui setelah Siti Khotimah pulang ke kampung halamannya. Dia kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga.
Mengetahui kejadian yang menimpa Siti Khotimah, keluarga langsung melapor ke Polres Pemalang dan diteruskan ke penyidik Polda Metro Jaya.
Sebanyak sembilan orang kemudian ditangkap, termasuk Metty dan So Kasander. Anak mereka yang bernama Jane Sander juga ditangkap.
Sementara itu, enam orang lainnya merupakan ART yang ikut menyiksa korban, yakni Evi, Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Pariyah, dan Pebriana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.