JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RT 017 RW 04 Kelurahan Kapuk Muara, Syafrudin (54), mengungkapkan, wilayahnya baru diakui pemerintah beberapa tahun terakhir.
Untuk diketahui, wilayah RT 017 disebut permukiman liar karena rumah panggung di daerah tersebut diduga berdiri di atas lahan milik orang lain.
"RT resmi itu semenjak tahun 2017. Itu mulai RT resmi. Awalnya perwakilan. Tapi perwakilan pun tetap diakui. Cuma, kita berinduk di salah satu RT yang terdekat, awalnya," kata Syafrudin kepada Kompas.com pada Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Ingin Punya Jalan Bagus, Warga di Kapuk Muara Urunan Rp 1 Miliar
"Nah, kalau memang masyarakat itu enggak diakui, kenapa mempersoalkan masalah lokasi?" tutur Syafrudin melanjutkan.
Pria yang sudah menjabat sebagai Ketua RT selama lima periode ini mengungkapkan alasan mengapa wilayah RT 017 baru diakui pemerintah pada 2017.
"Artinya enggak diakui itu, karena di situ dianggapnya seperti apa yang dikatakan Pak Lurah bahwa di situ tanahnya abu-abu. Sampai sekarang akhirnya diakui semua. Dulu, RT-nya masih RT perwakilan. Sekarang sudah RT resmi," ungkap Syafrudin.
Diberitakan sebelumnya, Lurah Kapuk Muara Yason Simanjuntak mengungkapkan bahwa sejumlah warga RT 017 RW 04 Kelurahan Kapuk Muara bertempat tinggal di tanah milik orang lain.
Baca juga: Ketua RT Pertanyakan Kenapa Rumah Panggung di Kapuk Muara Baru Dipermasalahkan Setelah Belasan Tahun
Yason juga memastikan sejumlah warga yang tinggal di rumah-rumah panggung tersebut tidak mempunyai bukti kepemilikan seperti sertifikat dan surat izin mendirikan bangunan (IMB).
"Itu daerah grey area, tanah orang dikuasai warga," kata Yason saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (28/6/2023).
Di samping polemik tanah sengketa, wilayah RT 017 menjadi sorotan karena kolong rumah panggung warga terdapat tumpukan sampah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.