Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Paksa 23 Karyawan Berhenti Kerja, Ini Penjelasan Alfamart

Kompas.com - 05/07/2023, 19:29 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan retail multinasional PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) disebut memaksa 23 karyawan untuk menandatangani surat pengunduran diri, alih-alih melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada November 2022.

Menanggapi hal ini, perusahaan mengatakan bahwa 23 karyawan di Balaraja, Tangerang, tersebut diberhentikan.

"Iya, betul (pemberhentian), diproses ya, bahwa 23 karyawan tersebut telah melakukan tindakan pelanggaran yang diatur dalam peraturan perusahaan yang diperkuat dengan adanya keterangan saksi," ujar Corporate Affairs Director Alfamart Solihin saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Perusahaan Retail Disebut Paksa 23 Karyawan Berhenti Kerja Tanpa Pesangon

 

Alfamart membantah keterangan soal perusahaan memaksa 23 karyawan itu mengundurkan diri.

"Haknya dialah menyatakan (pemaksaan) itu. Enggak ada perusahaan sebesar kami melakukan pendekatan kepada segelintir karyawan untuk pemberhentian, enggak ada itu. Karyawan kami ratusan ribu, kami enggak sampai berpikir seperti itu," ucap Solihin.

Solihin menuturkan, PHK itu merupakan kesepakatan bersama antara perusahaan dengan karyawan yang bersangkutan.

"Karyawan telah sepakat dengan perusahaan untuk melakukan PHK dan mendapat hak akibat PHK sesuai nilai yang telah disepakati dan dituangkan dalam perjanjian PHK," tutur dia.

Baca juga: Perusahaan Retail Tuduh Pekerja Lakukan Pungli hingga Paksa Puluhan Karyawan Berhenti Kerja

 

Solihin menjelaskan, 23 karyawan tersebut di-PHK karena melakukan pelanggaran fatal, yakni diduga meminta uang kepada supplier saat bongkar muat barang.

"23 karyawan melakukan pelanggaran yang paling dasar di perusahaan, yaitu melakukan katakanlah 'pemintaan uang kepada supplier' dan itu sudah dilakukan komunikasi dan ada pernyataan atas hal tersebut sehingga tidak ada hal yang bisa kami lakukan selain kami mengambil tindakan (PHK)," jelas Solihin.

Kelakuan para karyawan itu, kata Solihin, baru ketahuan pada Agustus 2022, saat perusahaan mendapat aduan atau komplain soal pungutan tersebut.

"Perusahaan dikomplain oleh orang yang merasa keberatan dimintain (pungutan) seperti itu. Ada aduan. Terus kami diam aja? Dibilang, 'Pak begini, kok saya dimintain duit?' Masa perusahaan diam saja," tutur Solihin.

Baca juga: Kegetiran 23 Karyawan Perusahaan Retail: Dituduh Lakukan Gratifikasi sampai Dipaksa Berhenti Bekerja

 

Berdasarkan laporan yang dia terima, dalam sehari, satu orang karyawan bisa memungut Rp 70.000.

"Orang salah siapa pun, kalau ditanya ya enggak ngaku salah. Itu saya sampaikan bahwa kalau ditanya Rp 1.000-Rp 2.000, saya mau menyampaikan bahwa satu hari ada yang menerima Rp 70.000," ujar dia.

Solihin juga berkata, tidak ada alasan untuk membenarkan karyawan yang bersangkutan menerima "uang masuk" tersebut.

"Kalau ada orang tanya 'Pak, saya enggak minta, saya dikasih'. No, kan dia udah digaji di perusahaan ini," tutur dia.

Perusahaan juga khawatir tindakan tersebut akan memengaruhi pendistribusian barang dari supplier.

"Jadi ada komplain atas adanya pungutan biaya bongkar itu, kami dikomplain, nanti besok-besok supplier enggak mau mengirim barang ke kami karena diminta seperti itu, kami mau dagang apa nanti kalau tetap bertindak seperti itu?" papar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com