JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan retail multinasional PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) disebut memaksa 23 karyawan untuk menandatangani surat pengunduran diri, alih-alih melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada November 2022.
Menanggapi hal ini, perusahaan mengatakan bahwa 23 karyawan di Balaraja, Tangerang, tersebut diberhentikan.
"Iya, betul (pemberhentian), diproses ya, bahwa 23 karyawan tersebut telah melakukan tindakan pelanggaran yang diatur dalam peraturan perusahaan yang diperkuat dengan adanya keterangan saksi," ujar Corporate Affairs Director Alfamart Solihin saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Perusahaan Retail Disebut Paksa 23 Karyawan Berhenti Kerja Tanpa Pesangon
Alfamart membantah keterangan soal perusahaan memaksa 23 karyawan itu mengundurkan diri.
"Haknya dialah menyatakan (pemaksaan) itu. Enggak ada perusahaan sebesar kami melakukan pendekatan kepada segelintir karyawan untuk pemberhentian, enggak ada itu. Karyawan kami ratusan ribu, kami enggak sampai berpikir seperti itu," ucap Solihin.
Solihin menuturkan, PHK itu merupakan kesepakatan bersama antara perusahaan dengan karyawan yang bersangkutan.
"Karyawan telah sepakat dengan perusahaan untuk melakukan PHK dan mendapat hak akibat PHK sesuai nilai yang telah disepakati dan dituangkan dalam perjanjian PHK," tutur dia.
Baca juga: Perusahaan Retail Tuduh Pekerja Lakukan Pungli hingga Paksa Puluhan Karyawan Berhenti Kerja
Solihin menjelaskan, 23 karyawan tersebut di-PHK karena melakukan pelanggaran fatal, yakni diduga meminta uang kepada supplier saat bongkar muat barang.
"23 karyawan melakukan pelanggaran yang paling dasar di perusahaan, yaitu melakukan katakanlah 'pemintaan uang kepada supplier' dan itu sudah dilakukan komunikasi dan ada pernyataan atas hal tersebut sehingga tidak ada hal yang bisa kami lakukan selain kami mengambil tindakan (PHK)," jelas Solihin.
Kelakuan para karyawan itu, kata Solihin, baru ketahuan pada Agustus 2022, saat perusahaan mendapat aduan atau komplain soal pungutan tersebut.
"Perusahaan dikomplain oleh orang yang merasa keberatan dimintain (pungutan) seperti itu. Ada aduan. Terus kami diam aja? Dibilang, 'Pak begini, kok saya dimintain duit?' Masa perusahaan diam saja," tutur Solihin.
Baca juga: Kegetiran 23 Karyawan Perusahaan Retail: Dituduh Lakukan Gratifikasi sampai Dipaksa Berhenti Bekerja
Berdasarkan laporan yang dia terima, dalam sehari, satu orang karyawan bisa memungut Rp 70.000.
"Orang salah siapa pun, kalau ditanya ya enggak ngaku salah. Itu saya sampaikan bahwa kalau ditanya Rp 1.000-Rp 2.000, saya mau menyampaikan bahwa satu hari ada yang menerima Rp 70.000," ujar dia.
Solihin juga berkata, tidak ada alasan untuk membenarkan karyawan yang bersangkutan menerima "uang masuk" tersebut.
"Kalau ada orang tanya 'Pak, saya enggak minta, saya dikasih'. No, kan dia udah digaji di perusahaan ini," tutur dia.
Perusahaan juga khawatir tindakan tersebut akan memengaruhi pendistribusian barang dari supplier.
"Jadi ada komplain atas adanya pungutan biaya bongkar itu, kami dikomplain, nanti besok-besok supplier enggak mau mengirim barang ke kami karena diminta seperti itu, kami mau dagang apa nanti kalau tetap bertindak seperti itu?" papar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.