BEKASI, KOMPAS.com - Warga Perumahan Taman Kertamukti Residence, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, menolak pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis teknologi refuse-derived fuel (RDF).
Wijaya selaku Humas RT 06/07 Taman Kertamukti Residence, Kecamatan Cibitung, mengatakan, TPST itu bakal dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Wijaya mengatakan, warga perumahan baru mengetahui soal pembangunan TPST itu sekitar dua bulan yang lalu.
"Kami baru dapat informasinya sekitar 2-3 bulan yang lalu. Kami baru tahunya 2 bulan belakangan ini," kata Wijaya saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Penghuni Perumahan Green Village Bekasi yang Aksesnya Ditembok Akan Gugat BPN
Kata Wijaya, warga perumahan terkejut dengan rencana pembangunan itu. Mereka menolak lantaran jaraknya yang cukup dekat.
Sisi selatan TPST berdampingan dengan lokasi Taman Kertamukti Residence yang hanya berjarak 159 meter.
"Kami kan perumahan baru, makanya kaget dan kami menolak karena jaraknya dekat sekali," ujar Wijaya.
Kata Wijaya, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi telah meminta perangkat desa untuk menyosialisasikan pembangunan TPST sejak 2020.
Namun, saat itu sosialisasi belum sampai ke warga, hanya sampai diumumkan kepada pihak desa.
"Lurah sendiri sudah koordinasikan ke RW-nya, ternyata ada rencana pembangunan TPST itu sejak 2020. Sebenarnya LH sendiri belum sosialisasi ke warga, yang sosialisasi hanya pihak desa saja," jelas Wijaya.
Baca juga: Saat Bos PPSU Diduga Paksa Anak Buah Berutang di Pinjol hingga Koperasi untuk Kebutuhan Pribadi
Sementara itu, Wijaya telah menanyakan ke pihak pengemban perumahan yang rupanya juga baru mengetahui beberapa bulan lalu.
"Dari mereka bilang enggak tahu kalau ada TPST, baru tahu kalau mau ada TPST setelah ada pemberitahuan dipapan itu. Beberapa bulan lalu juga tahunya," kata dia.
Menurut Wijaya, pembangunan TPST itu melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Hal tersebut, lanjut Wijaya, tercantum dalam Pasal 32 Ayat C, disebutkan bahwa jarak TPST ke permukiman terdekat paling sedikit 500 meter.
"Melanggar jelas, ada Permen-nya. TPST minimal harus 20.000 persegi luasnya, TPST ini 6.600 meter. Kalau jaraknya minimal harus lebih dari 500 meter," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.