JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Jakarta Timur M Anwar mengatakan, atlet Fajar Tri Hadi (21) sudah sering membawa pulang medali emas dalam kejuaraan renang.
Fajar adalah seorang atlet tunanetra cabang olahraga (cabor) renang.
"Untuk tingkat internasional, baru diraih saat acara ASEAN Para Games kemarin," ucap Anwar di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Bawa Medali Emas dari ASEAN Para Games 2023, Atlet Renang Diarak ke Kantor Wali Kota Jaktim
Medali emas terbaru diraih dalam ajang olahraga ASEAN Para Games 2023 di Kamboja.
Fajar mendapat medali emas saat berkompetisi dalam cabor renang 4 x 100 meter Gaya IM Estafet.
Pada 2021, ia berhasil memboyong tiga medali emas dalam Pekan Paralympic Nasional (Peparnas) XVI di Papua.
Medali emas diraih dalam cabor renang 50 meter gaya dada dan 50 meter gaya kupu-kupu, serta 100 meter gaya kupu-kupu.
Pada 2018, Fajar membawa pulang satu medali emas dalam Test Event Asian Para Games di Jakarta dalam cabor renang 100 meter gaya dada.
Baca juga: Atlet Tunanetra Peraih Medali Emas di Asean Para Games Dapat Uang Tunai Rp 25 Juta
Pada 2017, atau kejuaraan pertama yang diikuti Fajar, satu medali emas berhasil diraih dalam Peparnas VIII di Solo dalam cabor renang 200 meter gaya bebas.
Anwar mengapresiasi prestasi Fajar dengan memberikan uang tunai, pembinaan, dan piagam.
"Penghargaan berupa uang tunai sebesar Rp 25 juta. Dan ke depan, akan dilakukan pembinaan lebih lanjut," ungkap dia.
Pembinaan itu berkaitan dengan status Fajar sebagai atlet renang.
Pemberian apresiasi dilakukan adalah untuk mendorong masyarakat penyandang disabilitas di Jakarta Timur agar tidak berkecil hati dengan kondisi yang dimiliki saat ini.
"Mereka punya keterbatasan. Namun, saya sampaikan, jangan pernah menjadikannya sebagai alasan," tegas Anwar.
"Anda bisa tampil lebih baik dan maju daripada yang normal. Tidak ada diskriminasi. Baik yang disabilitas atau bukan, Pemkot Jakarta Timur mengayomi agar mereka bisa maju seperti Fajar," imbuh dia.
Baca juga: Curhat Korban Kebakaran Tambora, Surat Rumah dan Harta Benda Hangus Tak Bersisa