DEPOK, KOMPAS.com - Seorang tahanan berinisial AR meninggal usai dianiaya rekan satu selnya di ruang tahanan Mapolres Metro Depok pada Minggu (9/7/2023).
Korban merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anaknya sendiri.
Kasus yang menjerat korban membuat rekan satu selnya kesal dan menganiayanya hingga tewas.
Korban mengalami luka di pantat, dada, serta punggung.
Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan berujar, tahanan yang meninggal berinisial AR (51).
"Korbannya adalah saudara AR, usia 51 tahun," tuturnya di Mapolres Metro Depok, Jawa Barat, Senin (10/7/2023).
Kata Nirwan, berdasar pemeriksaan, AR meninggal karena dianiaya rekan satu sel tahanannya.
Total ada delapan tahanan yang menjadi tersangka penganiayaan AR.
Menurut Nirwan, AR dianaya di ruang tahanan Mapolres Metro Depok pada Minggu kemarin.
"Peristiwa ini (penganiayaan terhadap AR) terjadi di dalam kamar tahanan," tutur Nirwan.
"Pelakunya adalah MY, EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA," lanjutnya.
Nirwan menambahkan, kedelapan tersangka penganiayaan itu disangkakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.
Nirwan mengungkapkan, penganiayaan terjadi saat AR dijebloskan ke sel Mapolres Metro Depok pada Sabtu (8/7/2023).
Di sel, kepada AR, rekan satu selnya bertanya ia terjerat kasus apa.
AR mengaku mencabuli anak kandungnya sendiri.