JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian, menilai Shane Lukas (19) memiliki peran penting dalam peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada D (17).
Menurut dia, kehadiran Shane saat itu memantik kepercayaan diri Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
Hal itu diungkapkan Ahmad saat dihadirkan sebagai ahli dalam lanjutan sidang kasus penganiayaan D dengan terdakwa Mario dan Shane di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (11/7/2023).
Adapun pernyataan itu dilontarkan ahli ketika jaksa penuntut umum (JPU) bertanya soal peran Shane di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Ahli Pidana Dihadirkan di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini
"Dalam konteks penganiayaan ini, apakah seseorang yang bersedia ikut dalam tindak Pidana penganiayaan, tetapi saat peristiwa terjadi orang ini tidak memukul, tidak menendang, tapi dia ada perannya, menjaga sekeliling. Misalnya ada orang datang, ‘Stop ada orang datang’. Kemudian berhentilah pelaku utama ini. Apakah konteks seperti itu dalam penganiayaan bisa termasuk dalam Pasal 55, ahli?" tanya jaksa.
Ahmad kemudian menerangkan bahwa tindakan itu merupakan kontribusi konkret yang dilakukan seseorang untuk membantu pelaku utama beraksi dengan nyaman.
Sebab, memastikan kondisi di sekitar TKP membuat "dader" atau pembuat skenario penganiayaan bernyali untuk melakukan tindakan pidana penganiayaan.
Baca juga: Ringankan Shane Lukas, Kuasa Hukum Akan Bawa Ahli Pidana dan Psikolog di Sidang Pekan Depan
"Tentu bisa dibuktikan dalam konteks Pasal 55, orang itu (Shane) memiliki kontribusi konkret di TKP. Tanpa kehadiran dia, si dader tidak mungkin berani melakukan tindakan itu," beber dia.
Ahmad juga memberikan contoh kasus lain. Misalnya, dalam kasus pencurian atau begal.
Menurut dia, pelaku begal tidak bisa beraksi seorang diri. Pelaku butuh aktor lain untuk memastikan keadaan di sekitarnya.
"Pencuri itu butuh teman untuk memastikan bahwa ketika dia runaway (kabur), dia aman. Karena ada orang yang memiliki mental seperti itu, kalau tidak ada teman, tidak berani untuk melakukan," tutur dia.
Baca juga: Akal-akalan Mario Dandy Libatkan Shane Lukas dan Bohongi Polisi Saat BAP
Oleh karena itu, lantaran Shane berada di TKP penganiayaan, ahli menafsirkan adanya kontribusi dari dirinya atas peristiwa yang menimpa D.
"Dia tidak berani melakukan tindak pidana kalau sendirian, nyalinya tidak muncul. Nah itu bisa ditafsirkan sebagai ada kontribusi dari aktor lain," imbuh Ahmad.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Mario Dandy Mengaku Bikin Skenario Shane Lukas Provokasi Dirinya untuk Aniaya D