DEPOK, KOMPAS.com - Delapan tahanan di Mapolres Metro Depok menganiaya AR (51), rekan satu sel mereka hingga tewas pada Minggu (9/7/2023).
Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan berujar, delapan tahanan itu dikenakan pasal baru karena menganiaya AR hingga tewas.
Dengan demikian, delapan tahanan itu akan menjalani proses kasus penganiayaan terhadap AR dan proses kasus masing-maaing.
"(Penganiayaan) nantinya kasus tersendiri dengan kasusnya yang dihadapi masing-maaing pelaku ini," ujar Nirwan di Mapolres Metro Depok, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Akhir Tragis Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Depok, Tewas di Tangan Tahanan Satu Sel
"Mereka akan kami berkaskan dalam pasal pengeroyokan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,"
Dengan demikian, kata Nirwan, delapan tahanan tersebut akan menjalani sidang sesuai dengan kasus masing-masing.
Setelah itu, mereka akab menjalani sidang kasus penganiayaan AR.
"Jadi, mereka (delapan tahanan) ini akan disidang dua kali," tutur Nirwan.
Untuk diketahui, penganiayaan bermula saat AR dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Metro Depok pada Jumat (7/7/2023).
Baca juga: Saat Ayah Pencabul Anak Tewas Dikeroyok Rekan Satu Sel hingga Kehilangan Nyawa...
Kemudian, ada delapan tahanan yang bertanya AR terjerat kasus apa.
AR lantas mengaku telah mencabuli anak kandungnya. Mendengar hal ini, delapan tahanan itu menganiaya AR.
Usai dianiaya, korban sempat pingsan. Para tahanan yang menganiaya AR lalu melapor ke penjaga ruang tahanan Mapolres Metro Depok.
Korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok. Di sana, AR dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah AR lalu dibawa ke RS Polri untuk diotopsi.
Delapan tersangka yang menganiaya AR adalah MY, EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.