JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu korban penipuan modus like and subscribe, A (28) mengaku sudah melaporkan kejadian yang ia alami kepada pihak kepolisian.
Diketahui, A mengalami kerugian sebesar Rp 44 juta akibat penipuan tersebut.
Namun, A merasa diacuhkan saat melapor ke Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang.
"Pak polisinya bilang 'susah untuk tangkap pelaku, karena dia pasti sudah berencana. Kenapa enggak lapor bank'," ujar A saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Cerita Korban Penipuan Like dan Subscribe, sampai Berutang dan Rugi Rp 44 Juta
Setelah itu, A melaporkan kejadian ini ke bank yang ia pakai untuk mentransfer uang ke pelaku.
Pihak bank mengatakan, tidak bisa memblokir rekening pelaku karena pelaku memakai dompet digital.
"Saya bilang 'bank itu tidak bisa memblokir rekening, karena penerima Itu pakai aplikasi uang digital'," ujar dia.
"Terus akhirnya polisi menyarankan saya untuk lapor ke sana (perusahaan dompet digital). Karena untuk ungkap itu susah," ucap dia.
Baca juga: Kejamnya Modus Penipuan Like and Subscribe, Pahami Polanya agar Tak Jadi Korban
A langsung melaporkan ke pihak perusahaan dompet digital yang digunakan oleh pelaku. Tak lama, A mendapatkan alamat dan mana PT yang digunakan penipu.
"Alamatnya itu di daerah Daan Mogot, Jakarta Barat," ujar dia.
Setelah itu, A kembali melaporkan ke polisi karena sudah dapat alamat pelaku.
"Saya kasih hasil laporan itu PT dan alamatnya," kata A.
Meski demikian, A merasa tetap tak ada itikad dari petugas kepolisian untuk menangkap pelaku.
"Polisi bilang, 'iya dia sempat di situ, mungkin nanti juga berpindah-pindah'. Respon itu saya nilai polisi merasa acuh karena penipuan ini susah ditangkap," tambah dia.
Kompas.com masih berupaya menghubungi Polsek Jatiuwung soal pengakuan A ini.