JAKARTA, KOMPAS.com - Pembunuh Ade Yunia Rizabani alias Icha, Rudolf Tobing, divonis 20 tahun penjara, Kamis (13/7/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 20 tahun penjara," kata Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar di Ruang Oemar Seno Adji 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tarikan napas Rudolf terdengar di ruang sidang, pascaputusan itu.
Baca juga: Saat Rudolf Tobing Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara...
Setelah sidang usai, kakak laki-laki Icha tampak menangis di depan ruang sidang. Sang istri menenangkannya bersama kerabat Icha yang lain.
Untuk diketahui, Rudolf Tobing dituntut hukuman 20 tahun penjara sebab dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Icha
"Terdakwa terbukti bersalah dalam tindak pidana dengan disengaja dan direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa.
Baca juga: JPU Ungkap Alasan Tuntut Rudolf Tobing 20 Tahun Penjara
"Dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan," lanjut dia.
Dalam perkara ini, Rudolf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Teranyar, Rudolf diberi kesempatan membacakan pledoi yang ditulisnya seorang diri pada sidang Rabu (6/7/2023).
Baca juga: Terisak saat Dituntut Penjara 20 Tahun, Rudolf Tobing: Sangat Berat, tapi Aku Terima
Dalam pledoi bertuliskan tangan itu, Rudolf meminta maaf kepada keluarga korban, istri dan anaknya, serta masyarakat Indonesia.
Sebagai informasi, Rudolf didakwa membunuh Icha pada 17 Oktober 2022 sore di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino Lantai 18.
Setelah itu, Rudolf membuang jasad Icha ke kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rudolf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha.
Baca juga: Istri Ungkap soal Keluarga yang Menjauh Setelah Rudolf Tobing Jadi Tersangka Pembunuhan
Berdasarkan keterangan kepolisian, Icha merupakan korban dari kecemburuan sosial Rudolf terhadap pertemanan korban dengan seorang pria berinisial H dan wanita berinisial S.
Rudolf, Icha, H, dan S diketahui pernah berada dalam satu lingkaran pertemanan. Namun, terdapat sebuah hal yang membuat hubungan Rudolf dengan H merenggang sampai akhirnya mereka bermusuhan.
Sebelum membunuh, Rudolf juga memaksa Icha untuk mentransfer uang Rp 19,5 juta melalui m-banking dari rekeningnya ke rekening atas nama Christina Martha (istri Rudolf).
Keesokan harinya, Rudolf juga mentransfer Rp 11,2 juta melalui ATM Bank Mandiri dari rekening Icha ke rekening miliknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.