Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Terakhir Ngadenin Perjuangkan Akses Rumah yang "Terkurung" di Bekasi, Bakal Gugat Hotel meski Punya Izin

Kompas.com - 13/07/2023, 14:07 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kisah seorang lansia bernama Ngadenin (63) yang kehilangan akses jalan keluar masuk menuju rumahnya karena ditutup tembok hotel belum berakhir.

Sudah tiga tahun, Ngadenin tidak bisa masuk secara leluas ke dalam rumahnya yang berada di Jalan Raya Jatiwaringin, RT 003 RW 004, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Akses satu-satunya bagi Ngadenin dan istrinya, Nur (55) untuk pulang ke rumah hanya bisa melalui saluran air atau got penuh lumpur dan limbah tajam yang berisiko melukai kaki.

Baca juga: Pembelaan Pihak Hotel yang Disebut Tutup Akses Rumah Ngadenin, Bantah Menutup Akses Jalan dan Tak Langgar IMB

Sejumlah upaya sudah dilakukan Ngadenin untuk memperjuangkan haknya untuk mendapatkan akses menuju rumahnya, namun belum ada hasil.

Berkaitan dengan permasalahan yang terjadi, Ngadenin melalui kuasa hukumnya, Zeanal Abidin, berencana mengajukan gugatan pada pihak hotel jika tak kunjung temui jalan keluar.

Bakal gugat hotel

Zaenal Abidin berencana membawa masalah penutupan akses jalan rumah Ngadenin apabila negosiasi penawaran harga lahan dengan pemilik hotel tidak kunjung menemui kesepakatan.

Menurut dia, pemilik hotel telah melanggar Undang-undang Hukum Perdata Pasal 667 yang menyatakan pemilik rumah yang tidak mempunyai jalan keluar berhak menuntut pemilik tanah.

Baca juga: Jika Negosiasi Harga Lahan Buntu, Ngadenin Bakal Gugat Hotel yang Tutup Akses Rumahnya

Zaenal yakin akan menang gugatan di pengadilan dengan bukti yang telah dimiliki. Ia juga akan menggugat agar izin mendirikan bangunan (IMB) hotel dicabut.

"Selama kesimpulannya jika pengadilan tata usaha negara (PTUN) memenangkan kami untuk mencabut IMB, selama tanahnya Pak Ngadenin masih ada di situ, maka seumur hidup tidak akan pernah keluar IMB," tegas Zaenal.

Zaenal juga merujuk Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria yang menyebutkan hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

Berdasarkan beleid itu, Zaenal yakin pembangunan hotel telah melanggar hukum meskipun memiliki perizinan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca juga: Disebut Tutup Akses Rumah Ngadenin, Pihak Hotel Pastikan Tak Langgar IMB dan Batas Amdal

Tak merasa langgar IMB

Perwakilan pemilik hotel, Devin menegaskan bangunan hotel tidak melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) maupun batas analisis dampak lingkungan (amdal).

Hal itu disampaikan Devin berdasarkan hasil rapat mediasi antara pihaknya dengan pihak Ngadenin bersama dengan Pemkot Bekasi di Kecamatan Pondok Gede.

"Hasil pertemuan mengenai perizinan, pertama dari Tata Kota yang sudah disampaikan oleh Dinas Tata Kota bahwa izin hotel tidak ada pelanggaran maupun dari batas Amdal dan sebagainya," jelas Devin.

Devin mengaku pihak hotel pernah menawarkan tiga kali harga pembebasan lahan kepada Ngadenin Rp 8 juta per meter berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) wilayah setempat.

"Tapi pihak Ngadenin belum sepakat. Beliau mintanya Rp 15 juta. Makanya dari pihak hotel untuk menarik tawaran itu akhirnya buntu, tidak terjadi kesepakatan harga," imbuh dia.

(Penulis : Firda Janati | Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Megapolitan
Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Megapolitan
Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Megapolitan
Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Megapolitan
Soal Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Pendidikan : Kegiatan 'Study Tour' Harus Dihapus

Soal Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Pendidikan : Kegiatan "Study Tour" Harus Dihapus

Megapolitan
FA Nekat Bunuh Pamannya Sendiri di Pamulang karena Sakit Hati Sering Dimarahi

FA Nekat Bunuh Pamannya Sendiri di Pamulang karena Sakit Hati Sering Dimarahi

Megapolitan
Minta Penertiban Juru Parkir Liar Dilakukan secara Manusiawi, Heru Budi: Jangan Sampai Meresahkan Masyarakat

Minta Penertiban Juru Parkir Liar Dilakukan secara Manusiawi, Heru Budi: Jangan Sampai Meresahkan Masyarakat

Megapolitan
Tabrak Separator 'Busway' di Buncit, Pengemudi: Ngantuk Habis Antar Katering ke MK

Tabrak Separator "Busway" di Buncit, Pengemudi: Ngantuk Habis Antar Katering ke MK

Megapolitan
Pemkot Depok Janji Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang

Pemkot Depok Janji Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang

Megapolitan
Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Megapolitan
Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Parkir Liar

Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Parkir Liar

Megapolitan
Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Megapolitan
Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Megapolitan
Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator 'Busway'

Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator "Busway"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com