JAKARTA, KOMPAS.com - Dua kurir narkoba berinisial SH (50) dan MF (22) ditangkap saat hendak mengirimkan ganja kering seberat 92 kilogram atau senilai hampir Rp 500 juta, dari Sumatera ke Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, para pelaku diringkus di rest area tol Merak, Banten, Selasa (11/7/2023).
Dia menyebut, penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
"Tersangka membawa narkotika jenis ganja dengan menggunakan kendaraan truk, dan dikemas di dalam koper sebanyak empat koper dan satu buah tas ransel," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/7/2023).
"Dengan jumlah sebanyak 92 paket ganja kering, masing-masing seberat 1 kilogram dan apabila dijumlahkan mencapai 92 kilogram," lanjut dia.
Baca juga: Perang, Narkoba, dan Dampaknya yang Tidak Berujung
Syahduddi berkata, pelaku SH merupakan sopir truk ekspedisi, sedangkan MF bekerja sebagai kernet truk.
Keduanya berasal dari wilayah Sumatera Utara. Kata Syahduddi, SH dan MF mendapatkan ganja kering siap edar dari pelaku berinisial IW yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"SH dan MF yang bertindak sebagai kurir awalnya dijanjikan oleh saudara ataupun pelaku atas nama IW dengan upah masing-masing koper dihargai Rp 5 juta," jelas Syahduddi.
Pelaku, lanjut dia, baru menerima upah sebesar Rp 10 juta.
Sedangkan sisanya dijanjikan bakal dibayar bila ganja diterima di Jakarta.
Baca juga: Minta Bantuan Masyarakat Bongkar Peredaran Narkoba, Kapolda Metro: Jaringan Ini Kerjanya Rapi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.