JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Patuh Jaya 2023 sudah beroperasi selama empat hari, terhitung sejak Senin (10/7/2023) hingga Kamis.
Sebanyak 1.854 pengendara kena tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Sebanyak 1.854 pengendara kena tilang ETLE di hari ke empat operasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: 3 Hari Operasi Patuh Jaya 2023, Ribuan Kendaraan Ditilang dan Ditegur
Ia menambahkan, sebanyak 9.681 pengendara yang melanggar hanya ditegur polisi saat melaksanakan operasi tersebut.
Menurut Trunoyduo, pelanggaran terbanyak yang ditemukan dalam operasi tersebut yakni pengendara sepeda motor yang melawan arus.
Tercatat, sebanyak 952 pengendara motor yang tercatat melawan arus sampai hari keempat Operasi Patuh Jaya 2023.
Pelanggaran terbanyak selanjutnya yakni pengendara motor yang tidak memakai helm
"Pengendara motor yang lawan arus tercatat ada 952 orang. Sementara yang tidak memakai helm ada 778 orang," kata dia.
Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2023, Polisi Lalu Lintas Disebar di Jalur Protokol Jakarta
Sementara itu kata Trunoyudo, ada ratusan pengendara mobil yang terjaring Operasi Patuh Jaya 2023 dengan berbagai pelanggaran.
Salah satu pelanggaran itu yakni tidak menggunakan seatbelt, bermain ponsel saat mengendarai, dan melebihi kecepatan.
"Sebanyak 766 pengendara mobil kena tilang karena tidak memakai seatbelt, 79 pengendara bermain ponsel, dan 50 pengendara melebihi kecepatan normal," ujar dia.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, terdapat 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus dalam operasi ini.
Beberapa di antaranya adalah pelanggaran melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, dan tidak menggunakan helm SNI (standar nasional Indonesia).
"Ada juga pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk saat berkendara, melebihi batas kecepatan, hingga berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM," ujar Latif dalam keterangannya, Minggu (9/7/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.