JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus mengatakan, aktor Pierre Gruno menenggak minuman keras sebelum menganiaya GDS (61) di sebuah bar bilangan Cilandak, Jakarta Selatan.
"Saat peristiwa itu, tersangka memang mengonsumsi minuman beralkohol," kata Irwandhy di kantornya, Jumat (14/7/2023).
Meski demikian, Irwandhy menyebut Pierre Gruno tidak mabuk. Tersangka masih dalam kondisi sadar saat menganiaya GDS.
"Walau mengonsumsi minuman beralkohol, tetapi bukan berarti tersangka dalam kondisi mabuk, tersangka dalam kondisi sadar," sebut dia.
Baca juga: Pierre Gruno Aniaya Pria di Bar Jaksel karena Kesal Dicuekin Korban
Adapun Pierre Gruno menganiaya korban karena merasa korban kurang sopan. Pierre merasa GDS bersikap cuek saat dia menyapa korban di dalam bar.
"Tersangka merasa sapaannya tak dibalas, dia lalu menghampiri korban dan menanyakan kenapa seperti itu," tutur Irwandhy.
"Namun, itu penilaian subyektif dari tersangka karena sapaannya tidak dibalas," tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, GDS dianiaya Pierre di Satu Lagi Bar Hotel Kristal, Cilandak, Jumat (30/6/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Jadi Tersangka Penganiayaan, Pierre Gruno Ditahan 20 Hari di Rutan Polres Jaksel
Korban mengungkapkan, saat itu dirinya tengah duduk di salah satu meja bar bersama rekannya. Ia tiba-tiba dihampiri Pierre karena aktor itu menilai korban menatapnya sinis.
"Terlapor datang ke meja saya dan langsung berkata, ‘Lu kayaknya ngelihat gue sinis banget dari tadi’. Saya jawab, ‘Sinis bagaimana?’" tutur GDS.
Setelah itu, bukannya penjelasan yang diterima, korban justru dipukul tanpa basa-basi oleh Pierre.
"Tiba-tiba dia dorong saya dari kursi dan memukul sampai saya terjatuh. Waktu saya berada di lantai, saya lalu dipukul secara beruntun oleh dia," tutur korban.
Keluarga GDS yang tidak terima dengan perlakuan terduga pelaku akhirnya melaporkan Pierre ke polisi pada Sabtu (1/7/2023) dini hari.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.