JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hendak mengevaluasi aturan kepemilikan kendaraan untuk penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Langkah ini diambil karena saat ini terdapat penghuni rusunawa yang memiliki mobil untuk mencari nafkah, misalnya bekerja sebagai sopir taksi online.
"Sekarang tuh ada Grab Car, Gocar, segala macam. Itu kan punya mobil ya. Nah itu yang jadi permasalahan terkait dengan mobil. Kami lagi evaluasi," ujar Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Retno Sulistiyaningrum, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Pemprov DKI Evaluasi Aturan Kepemilikan Mobil Pribadi Penghuni Rusunawa
Menurut Retno, tidak semua penghuni rusunawa yang memiliki mobil pribadi, termasuk kategori ekonomi kelas menengah dan atas.
Ada juga masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi membeli mobil lantaran hanya memiliki kemampuan mengemudi.
"Sekarang banyak banget kan sopir (taksi online). Makanya kalau misal memang mata pencariannya sopir, sopir truk atau angkot, ya harus ada keterangannya," kata Retno.
Retno sebelumnya menjelaskan, terdapat dua kategori penghuni rusunawa di Jakarta. Pertama, warga umum yang mendaftarkan diri dan diverifikasi kelayakannya menghuni rusunawa.
"Kalau warga umum kan sudah pasti, begitu mendaftarkan, verifikasi, dan sebagainya, pasti tidak boleh punya mobil," kata Retno.
Baca juga: Temukan Warga Ekonomi Menengah-Atas Huni Rusunawa, Anggota Komisi D: Mereka Punya Motor dan Mobil
Kedua, warga terprogram atau yang terdampak penggusuran atau penertiban. Karena itu, warga tersebut menjadi prioritas untuk ditampung di rusunawa.
"Nah dalam perjalanan waktu, kan dia (warga terdampak penertiban) memang harus ditampung terlebih dahulu. Mau punya mobil dan enggaknya," ungkap Retno.
Sebelumnya, anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Husen Ishaq menemukan warga ekonomi menengah ke atas yang bisa menghuni rusunawa.
Anggota Fraksi PAN ini mengatakan, warga yang tinggal di rusunawa itu memiliki kendaraan, baik mobil dan beberapa sepeda motor.
"Ini kok ada warga bisa masuk (menempati) rusunawa? Ini punya motor dan mobil. Tolonglah eksekutif kepekaannya kepada rakyat," ujar Husen dalam rapat kerja komisi D DPRD bersama DPRKP DKI Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Manfaatkan Lahan Tidur di Jakarta untuk Rusunawa
Husen mengatakan, DPRKP DKI Jakarta seharusnya memprioritaskan warga kelas menengah ke bawah untuk tinggal di Rusunawa.
Warga yang tidak memiliki tempat tinggal yang layak itu salah satunya berada di kawasan Jelambar, Jakarta Barat.
"Itu ada di RW 08, ada 11 RT. Di sana keluarga tinggal di rumah 2x2 (meter persegi) padahal KK DKI, KTP DKI," kata Husen.
Terkait itu, Pemprov DKI Jakarta diharapkan melakukan seleksi ketat terhadap calon pemilik rusunawa agar setiap unit ditempati warga yang membutuhkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.