Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Bulan Terakhir, Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 17 Pelaku Sindikat TPPO

Kompas.com - 15/07/2023, 07:32 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap 17 pelaku sindikat tindak pindana perdagangan orang (TPPO) dalam periode Januari hingga pertengahan Juli 2023.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AFA (38), EN (54), TH (39), AEJA (24), LD (33), AS (43), AS (61), LM (36), DLD (24) dan A (40).

Kemudian, AAA (38), ER (37), BH (31), Y (43), AS (40), SHS (26) dan JD (21).

Baca juga: Polda Metro Terus Selidiki Kasus Dugaan TPPO Modus Jual Ginjal

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto GM Pasaribu mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya ada 374 warga negera Indonesia (WNI) yang berhasil diselamatkan.

"Sudah ada 374 orang yang berhasil kami selamatkan dengan 85 laporan dan sudah ada 17 tersangka yang sudah berproses sekarang," kata Roberto di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (14/7/2023).

Menurut dia, belasan pelaku yang ditangkap itu hendak mengirimkan ratusan korbannya ke Asia Tenggara, Timur Tengah dan Afrika, dengan modus memberangkatkan calon pekerja migran indonesia (PMI) non-prosedural.

"Sedangkan daerah asal calon PMI ini sumbernya itu dari daerah Jawa Barat, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Banten, Aceh, Jawa Tengah, Sumatera Uara, Riau dan Bangka Belitung," sambung dia.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi menjelaskan, para pelaku mengiming-imingi korban menjadi pekerja PMi non-prosedural sebagai asisten rumah tangga hingga pekerja di restoran.

Baca juga: Polri Tangkap 749 Tersangka TPPO Selama Periode 5 Juni-10 Juli 2023

"Ada beberapa modus di antaranya, korban diiming-imingin asisten rumah tangga, kemudian juga admin ketangkasan online dan juga pekerja restoran," kata Reza.

Reza telah mengklasifikasi keberangkatan calom PMI non-prosedural itu menjadi tiga klaster.

Pada klaster pertama di kawasan Asia Tenggara, yakni calon PMI non-prosedural bakal diberangkatkan ke Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.

"Klaster kedua, sindikasi pengiriman PMI non-prosedural ke kawasan Timur Tengah, yakni Arab Saudi dan Abu Dhabi. Kemudian, kami berhasil mengungkap satu orang pelaku yang mengirimkan PMI non prosedural ke Sudan," ucap dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 83 jo Pasal 68 dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 72 jo Pasal 5 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com