TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap 17 pelaku sindikat tindak pindana perdagangan orang (TPPO) dalam periode Januari hingga pertengahan Juli 2023.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AFA (38), EN (54), TH (39), AEJA (24), LD (33), AS (43), AS (61), LM (36), DLD (24) dan A (40).
Kemudian, AAA (38), ER (37), BH (31), Y (43), AS (40), SHS (26) dan JD (21).
Baca juga: Polda Metro Terus Selidiki Kasus Dugaan TPPO Modus Jual Ginjal
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto GM Pasaribu mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya ada 374 warga negera Indonesia (WNI) yang berhasil diselamatkan.
"Sudah ada 374 orang yang berhasil kami selamatkan dengan 85 laporan dan sudah ada 17 tersangka yang sudah berproses sekarang," kata Roberto di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (14/7/2023).
Menurut dia, belasan pelaku yang ditangkap itu hendak mengirimkan ratusan korbannya ke Asia Tenggara, Timur Tengah dan Afrika, dengan modus memberangkatkan calon pekerja migran indonesia (PMI) non-prosedural.
"Sedangkan daerah asal calon PMI ini sumbernya itu dari daerah Jawa Barat, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Banten, Aceh, Jawa Tengah, Sumatera Uara, Riau dan Bangka Belitung," sambung dia.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi menjelaskan, para pelaku mengiming-imingi korban menjadi pekerja PMi non-prosedural sebagai asisten rumah tangga hingga pekerja di restoran.
Baca juga: Polri Tangkap 749 Tersangka TPPO Selama Periode 5 Juni-10 Juli 2023
"Ada beberapa modus di antaranya, korban diiming-imingin asisten rumah tangga, kemudian juga admin ketangkasan online dan juga pekerja restoran," kata Reza.
Reza telah mengklasifikasi keberangkatan calom PMI non-prosedural itu menjadi tiga klaster.
Pada klaster pertama di kawasan Asia Tenggara, yakni calon PMI non-prosedural bakal diberangkatkan ke Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.
"Klaster kedua, sindikasi pengiriman PMI non-prosedural ke kawasan Timur Tengah, yakni Arab Saudi dan Abu Dhabi. Kemudian, kami berhasil mengungkap satu orang pelaku yang mengirimkan PMI non prosedural ke Sudan," ucap dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 83 jo Pasal 68 dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 72 jo Pasal 5 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.