Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Sempat Ancam Akan Bantai Keluarga Korban, Suami yang Aniaya Istri Hamil Tak Ditahan

Kompas.com - 15/07/2023, 09:06 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tidak menahan BD (38), penganiaya istrinya yang sedang hamil empat bulan berinisial TM (20) di perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan.

Meski begitu, BD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Untuk sementara tidak kami tahan ya, (tapi) statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto saat dihubungi wartawan, Jumat (14/7/2023).

Siswanto mengatakan, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU KDRT.

Pasal 44 ayat 1 UU KDRT menyebut pelaku KDRT diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 15 juta.

Baca juga: Istri Hamil yang Dianiaya Suami di Tangsel Berangsur Membaik

Sementara Pasal 44 ayat 4 mengatur jika kekerasan dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam bekerja atau kegiatan sehari-hari diancam pidana maksimal 4 bulan atau denda Rp 5 juta.

Hal tersebut, kata Siswanto, membuat pelaku tidak dapat ditahan.

“Kalau pelakunya (KDRT) suami atau istrinya, maka berlaku (Pasal 44) ayat yang ke-4," katanya, Jumat, 14 Juli 2023.

Menurut Siswanto, polisi bisa menahan pelaku KDRT yang menyebabkan korbannya luka berat atau meninggal dunia seperti yang diatur dalam Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3.

"Untuk sementara tidak kami tahan karena berlaku (Pasal 44) ayat 4 tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan,” ujarnya.

Baca juga: Suami yang Aniaya Istri Sedang Hamil di Serpong Tak Ditahan, Komnas Perempuan: Penyidik Harus Beri Perlindungan

Ancam bantai keluarga

Saat menganiaya istrinya yang sedang hamil, BD juga turut mengancam menghabisi keluarga korban.

Ancaman itu disampaikan BD melalui pesan suara aplikasi WhatsApp kepada TM, sesaat usai dirinya dibawa warga setempat ke Mapolres Tangerang Selatan pada Rabu (12/7/2023).

"Iya, dia (BD) mau bantai keluarga saya, satu persatu katanya dia mau bantai. Itu saya enggak terima," kata ayah korban bernama Marjali (55) saat ditemui wartawan di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Jelumpang, Serpong Utara, Jumat (14/7/2023).

Saat diwawancara wartawan, Marjali menunjukkan ancaman BD melalui pesan suara tersebut. Ia mengaku pesan suara itu dikirimkan oleh putrinya, TM.

Baca juga: Jadi Tersangka, Suami yang Aniaya Istri Hamil di Tangsel Tak Ditahan

"Kalau begini caranya, mohon maaf buka lancang bukan sok jagoan. Pasti gue bantai satu keluarga, satu persatu gue bantai. Tapi gue juga punya adat, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah," demikian isi pesan suara ancaman dari BD terhadap korban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com