JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tidak menahan BD (38), penganiaya istrinya yang sedang hamil empat bulan berinisial TM (20) di perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan.
Meski begitu, BD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Untuk sementara tidak kami tahan ya, (tapi) statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto saat dihubungi wartawan, Jumat (14/7/2023).
Siswanto mengatakan, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU KDRT.
Pasal 44 ayat 1 UU KDRT menyebut pelaku KDRT diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 15 juta.
Baca juga: Istri Hamil yang Dianiaya Suami di Tangsel Berangsur Membaik
Sementara Pasal 44 ayat 4 mengatur jika kekerasan dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam bekerja atau kegiatan sehari-hari diancam pidana maksimal 4 bulan atau denda Rp 5 juta.
Hal tersebut, kata Siswanto, membuat pelaku tidak dapat ditahan.
“Kalau pelakunya (KDRT) suami atau istrinya, maka berlaku (Pasal 44) ayat yang ke-4," katanya, Jumat, 14 Juli 2023.
Menurut Siswanto, polisi bisa menahan pelaku KDRT yang menyebabkan korbannya luka berat atau meninggal dunia seperti yang diatur dalam Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3.
"Untuk sementara tidak kami tahan karena berlaku (Pasal 44) ayat 4 tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan,” ujarnya.
Saat menganiaya istrinya yang sedang hamil, BD juga turut mengancam menghabisi keluarga korban.
Ancaman itu disampaikan BD melalui pesan suara aplikasi WhatsApp kepada TM, sesaat usai dirinya dibawa warga setempat ke Mapolres Tangerang Selatan pada Rabu (12/7/2023).
"Iya, dia (BD) mau bantai keluarga saya, satu persatu katanya dia mau bantai. Itu saya enggak terima," kata ayah korban bernama Marjali (55) saat ditemui wartawan di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Jelumpang, Serpong Utara, Jumat (14/7/2023).
Saat diwawancara wartawan, Marjali menunjukkan ancaman BD melalui pesan suara tersebut. Ia mengaku pesan suara itu dikirimkan oleh putrinya, TM.
Baca juga: Jadi Tersangka, Suami yang Aniaya Istri Hamil di Tangsel Tak Ditahan
"Kalau begini caranya, mohon maaf buka lancang bukan sok jagoan. Pasti gue bantai satu keluarga, satu persatu gue bantai. Tapi gue juga punya adat, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah," demikian isi pesan suara ancaman dari BD terhadap korban.
Di samping itu, Marjali menduga pemicu penganiayaan itu lantaran TM memergoki suaminya selingkuh dengan orang lain.
"(Motifnya) diduga ada perselingkuhan yang dilakukan suami, tapi saya enggak memahami juga karena itu kan sudah rumah tangga anak saya. Intinya dia sempat berantem dulu di WhatsApp," ucap dia.
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi, menilai kewenangan penahanan tersangka memang kewenangan dari penyidik berdasarkan alasan obyektif dan/atau subyektifnya.
Baca juga: Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong, Ibu Korban: Anak Saya Digebukin sampai Berdarah-darah
Alasan obyektif adalah alasan-alasan yang ditentukan berdasarkan undang-undang seperti ancaman pidananya terhadap pelaku.
Adapun alasan subyektif adalah bersumber dari penilaian apakah tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan bukti, atau bahkan akan mengulangi tindak pidana.
"Keduanya harus menjadi pertimbangan, tidak semata-mata ancaman pidananya," ucap Siti.
Terlebih, kata dia, dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga itu memiliki kekhasan, yang mana pelaku dan korban tinggal di kediaman bersama.
Baca juga: Ini Alasan Suami Tersangka Penganiaya Istri Hamil di Serpong Tak Ditahan
Dengan demikian, Siti beranggapan potensi kekerasan yang berulang dan menghilangkan bukti sangat mungkin terjadi.
"Termasuk akan memperburuk dampak terhadap korban karena harus bertemu pelaku. Atas pertimbangan ini, maka sebaiknya tersangka ditahan," ucap Siti.
(Penulis: M Chaerul Halim | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Ihsanuddin, Larissa Huda)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.