TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - BD (38), seorang suami penganiaya istrinya yang sedang hamil berinisial TM (21), melancarkan aksinya di hadapan ibu korban.
Penganiayaan itu berlangsung di kediamannya, Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Ibu korban berinisial Y (49) mengatakan, peristiwa itu berawal ketika BD pulang dan langsung mengetuk pintu secara berulang.
Ketukan pintu membuat Y terbangun dari tidurnya. Y kemudian melihat bahwa pelaku sudah berada di dalam kamar korban. Kondisi korban saat itu sudah babak belur.
"Pas saya buka kamar, enggak tahunya pelaku sudah masuk ke kamar anak saya. Pas saya lihat, ternyata anak saya sudah ditonjok, sudah keluar darah dari hidungnya," kata Y saat ditemui wartawan di lokasi, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Jadi Tersangka, Suami yang Aniaya Istri Hamil di Tangsel Tak Ditahan
Tak hanya itu, Y melihat pelaku menjenggut rambut dan menjepit anaknya di jendela kamar.
"Di situ posisi anak saya sudah hancur (babak belur), ya sudah saya bilang akhirnya, maunya gimana. Nah, anak saya terus keluar dari jendela, eh digencet di jendela, terus dijenggut kepalanya," kata Y.
Melihat hal itu, Y lantas keluar rumah dan meminta pertolongan warga setempat untuk menghentikan aksi penganiayaan yang dilakukan menantunya.
"Akhirnya saya keluar, minta tolong sama warga. Di situ warga pada nanya, 'Kenapa, Bu?' Terus saya bilang, 'Anak saya digebukin sama suaminya sampai berdarah-darah'," ucap Y.
"Terus akhirnya satpam datang sama bapak-bapak yang lain, tapi pelaku masih ngomel-ngomel, mungkin karena saya laporin, tapi kan anak saya digebukin udah bonyok, berdarah-darah, ya saya minta tolong," imbuh dia.
Baca juga: Suami Penganiaya Istri yang Hamil sampai Babak Belur di Serpong Jadi Tersangka
Tetangga korban bernama Zaki mengungkapkan hal serupa. Saat itu, warga setempat mencoba menenangkan pelaku. Namun, pelaku malah hendak menyerang warga.
"Kami coba tenangkan malah dia (BD) mau menyerang salah satu warga kami. Saya tenangkan, bawa ke rumah RT, ngomong baik-baik," ucap Zaki.
Pelaku dan korban kemudian dibawa ke rumah ketua RT untuk dimediasi. Namun, mediasi gagal sehingga mereka dibawa ke Mapolres Tangerang Selatan.
Baca juga: Perempuan Hamil di Tangsel Dianiaya Suaminya, Tetangga: Pelaku Dilepaskan
Di sana, pelaku langsung diperiksa oleh penyidik sebelum akhirnya dilepaskan lantaran perbuatan pelaku disebut tindak pidana ringan (tipiring).
"Saya pikir (kasusnya) sudah selesai, tapi ternyata dinaikkan lagi. Nah, kemarin sore orangtua korban itu balik lagi ke kompleks saya, ngadu sama ketua RT, 'Pak, gimana ini pelaku dilepaskan?' Terus saya bilang, 'Bapak tahu dari mana dilepaskan, jangan sampai enggak verifikasi'," kata Zaki.
"Kata bapak korban, 'Orang di kantor sono (polisi) ini enggak bisa ditangani karena tipiring', tindak pidana ringan. Masih penganiayaan ringan katanya, gitu," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.