Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penipuan Pekerja Migran Ilegal, Korban Diminta Bayar Administrasi oleh Penyalur

Kompas.com - 18/07/2023, 20:26 WIB
Nabilla Ramadhian,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para korban penipuan bermodus pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kramatjati, Jakarta Timur, mengaku dimintai sejumlah uang oleh penyalur.

"Sebelum berangkat, mereka hanya dimintai biaya administrasi," tutur Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leo Simarmata di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (18/7/2023).

Disebutkan bahwa biaya administrasi diperlukan untuk mengurus keperluan paspor dan surat kesehatan sebelum berangkat ke Arab Saudi.

Namun, Leo tidak merinci berapa nominal uang yang harus dibayar oleh para korban.

Adapun para penyalur PMI ilegal berinisial AS dan RB telah ditangkap pada Minggu (9/7/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Pekerja Migran Indonesia Jadi Sasaran Empuk Kasus TPPO

Penangkapan bermula saat Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendapat laporan warga pada Minggu.

Pada tanggal tersebut, warga melaporkan adanya sejumlah calon PMI yang ditampung di Jalan Batu Pandan RT 008/RW 03 Batu Ampar, Kramatjati, Jakarta Timur.

Sekitar pukul 22.00 WIB, beberapa petugas dari BP2MI mendatangi rumah tersebut.

Mereka menemukan enam perempuan yang hendak diberangkatkan ke Arab Saudi, yakni I, D, N, R, B, dan S.

"Ditemukan juga di rumah tersangka, beberapa dokumen paspor dan surat keterangan sehat yang sudah dibuatkan oleh tersangka untuk korban yang ingin diberangkatkan ke Arab Saudi," jelas Leo.

Baca juga: 5.000 Aduan Kasus Pekerja Migran dalam Setahun: Dari Tindak Kriminal hingga Ditinggal Nikah

Barang bukti yang dimaksud berupa lima paspor dan dua surat keterangan sehat.

Selanjutnya, para korban dibawa ke kantor BP2MI. Sementara itu, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur.

"Saat ini (kasus) sudah dalam proses sidik, dan pelaku kami lakukan upaya penahanan," ucap Leo.

Pasal yang disangkakan kepada AS dan RB adalah Pasal 67 huruf b juncto Pasal 82 huruf b dan atau Pasal 72 huruf b dan c juncto Pasal 86 huruf b dan c dan atau Pasal 68 juncto Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tidak pidana perdagangan orang.

"Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Leo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com