TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - TM (21), wanita hamil yang dianiaya suaminya bernama Budyanto Djauhari alias BD (38) tengah menjalani tes kejiwaan.
Pasalnya, TM terkonfirmasi mengalami trauma berat setelah menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri.
"Korban sudah kami rawat di RS Polri dan sedang diperiksa kejiwaannya dan mengalami trauma berat," Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto saat konferensi pers di kantornya, Selasa (18/7/2023).
Kendati begitu, Faisal memastikan kondisi luka-luka yang dialami korban sudah semakin membaik.
Korban sempat mengalami luka berat akibat dianiaya suaminya di bagian hidung dan mata.
"Kemudian, terkait luka-lukanya sudah semakin membaik. (Tapi) sekarang tinggal menunggu hasil pantauan dari psikiater (untuk kejiwaannya)," ucap Faisal.
Baca juga: Tak Langsung Tahan Suami yang Aniaya Istri Hamil di Serpong, Polisi: Karena Tunggu Hasil Visum
TM (20) dianiaya suaminya, BD (38) di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan.
Penganiayaan itu sempat dipergoki warga dan Budyanto pun langsung diseret ke kantor polisi.
Namun, Budyanto hanya dikenakan wajib lapor.
Belakangan, Budyanto ditangkap di sebuah apartemen daerah Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/7/2023) dini hari.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan pihaknya memutuskan menangkap Budyanto karena tak kooperatif dalam proses penyelidikan dalam kasus yang menjeratnya.
Selain itu, tersangka juga sempat mengancam korban dan keluarganya.
"Alasan dilakukan penangkapan terhadap tersangka BD karena tersangka tidak kooperatif dalam proses penyidikan, lalu tersangka BD juga melakukan pengancaman terhadap korban dan keluarga," kata Galih.
Baca juga: Suami yang Aniaya Istri hamil di Serpong Positif Sabu
Di sisi lain, Galih menyebutkan, pihaknya juga telah memperoleh hasil visum korban dari Rumah Sakit Hermina, BSD, Serpong.
"Di mana, dalam keterangan surat visum tersebut yang diterangkan ahli kedokteran RS tersebut bahwa terhadap luka-luka korban dalam kategori yang menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan aktivitas pekerjaan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari," ucap Galih.
Atas perbuatannya, Budyanto dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.